Mitraterkini.com, Siak – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam melaksanakan sidang tindak pidana ringan (TIPIRING) 3 tersangka Pencurian 9 tandan buah kelapa sawit milik warga pada hari senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, di Kampung Sri Gading Blok I Kecamatan Lubuk Dalam di Pengadilan Negeri Siak. selasa (15/042025) sekira pukul 12.00 Wib
Penyidik Polsek Lubuk Dalam dalam penuntasan perkara terus kawal hingga tuntas misalnya mengikuti agenda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pencurian 9 tandan buah sawit yang berlangsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Siak.
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr Irwanto SH MH memaparkan, bahwa adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus, Sidang Tindak Pidana Ringan 3 tersangka Joko Mulyadi (28), Khairul Khairani (33), M. MANTEP SUBEKTI (32) di Pengadilan Negeri Siak. terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan (TIPIRING) 9 tandan buah kelapa sawit milik warga pada hari senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, di kampung Sri Gading Blok I Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
“Sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 363 Ke 4 Jo Pasal 364 Jo Perma No. 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Dengan hasil putusan pengadilan Memutuskan bahwa 3 tersangka Joko Mulyadi (28), Khairul Khairani (33), M. MANTEP SUBEKTI (32) THN di jatuhkan hukuman kurungan/penjara selama 1 Bulan, masa pemantauan selama pidana penjara terhadap terdakwa menjalani hukuman dengan masa percobaan selama sebulan,” tandas Kapolsek.
(Red)