Mitraterkini.com, Siak.~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Fauzi Asni, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai Peraturan Bupati (Perbup) tentang penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Fauzi menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Fauzi bilang, sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dalam proses perhitungan keuangan daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni, menegaskan bahwa proses pembayaran THR tetap menjadi prioritas meskipun saat ini Pemkab Siak menghadapi kendala dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Fauzi, dasar hukum untuk pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 Merujuk Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2025.
Dalam Perbup tersebut, pada Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri karena kondisi keuangan daerah, maka pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya.
Ketentuan ini merupakan dasar hukum yang jelas untuk memastikan bahwa THR tetap harus dibayarkan meski nantinya agak terlambat.
“ Pasal 3 ayat (2) dalam Perbup ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk tetap membayarkan THR meskipun bisa terjadi keterlambatan sesuai keadaan keuangan kita,” ungkapnya.
Jika ketentuan tersebut tidak diatur, lanjut Fauzi, maka pembayaran THR yang tertunda bisa saja menjadi tidak dapat direalisasikan.
Fauzi mengklaim bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi ASN dan PPPK bahwa hak mereka terkait THR Pasti dibayarkan meski mengalami penundaan.
Lebih lanjut, Fauzi Asni menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR ini terjadi karena saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat masih melakukan revisi terhadap laporan keuangan daerah.
“Proses perhitungan keuangan daerah harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Fauzi memastikan bahwasanya Pemkab Siak tetap berkomitmen untuk merealisasikan pembayaran THR setelah proses ini selesai nantinya.
Selain itu, Fauzi juga menekankan bahwa penerbitan Perbup Siak Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan bentuk niat baik Bupati Siak Alfedri dalam memastikan hak ASN tetap terjaga.
“Pak Bupati telah berupaya memberikan kepastian hukum melalui Perbup ini. Jadi, jangan sampai niat baik beliau disalahpahami sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap hak ASN, PPPK serta pensiunan,” tegasnya.
PLH Sekda Siak itu berharap seluruh ASN, pensiunan, dan PPPK bisa memahami kondisi yang dihadapi saat ini.
“Kami mohon pengertian dari seluruh pihak. Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya menyudahi.
Reporter: Erik