Mitraterkini.Com, Siak – Telah terjadi tindak kekerasan terhadap Fadriansyah Panggabean Alias ucok (32) yang di lakukan oleh M Edwan G bersama istri nya sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman korban Sungai Betung Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak kabupaten Siak, Jumat (7/3/2025).
Menurut keterangan korban Fadriansyah P akrab di panggil ucok mengatakan, awal kejadian bermula, korban bekerja jual buah – buahan punya pelaku M Edwan G, dan pelaku menjanjikan perhari kerja di beri upah 100 ribu rupiah, dan korban bekerja sudah 3 hari sementara sudah lewat seminggu gaji tidak kunjung juga di bayar, padahal sesuai perjanjian setiap hari di bayar 100 ribu rupiah, korban mendatangi ke rumah pelaku M Edwan G, untuk mengambil upah nya 3 hari yang belum di bayar, tetapi pelaku hanya memberikan upah nya 150 ribu selama 3 hari kerja,
“Ucok mengatakan tambah lagi bang, Kan sesuai perjanjian kita satu hari aku di kasi 100 ribu, aku kan kerja 3 hari, seharus nya 300 ribu, tapi Abang kasi aku cuma 150 ribu, tambah lagi lah bang”, kata Ucok.
M Edwan G, Pelaku dengan nada marah dan membentak korban , ngak ada uang lagi aku aja udah kena tipu “, ucap Ginting (Pelaku) korban pun malas ribut, jadi korban mengalah dan korban mengambil barang yang di pinjam pelaku kepada korban, seperti bola lampu dan timbangan dan kemudian korban langsung pulang sekitar pukul 21.00 WIB sampai di rumah”, ujar Fadriansyah kepada awak media.
Lanjut”Kejadian Jumat , 7 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, rumah korban di datangi pelaku M Edwan G, bersama istri dan 2 orang anggota pelaku marah – marah sambil menggedor pintu rumah korban.
Kemudian ucok (korban) membuka pintu menyuruh pulang, pelaku tidak terima, lalu pelaku bersama istri dan 2 anggota mendobrak rumah korban, dan langsung memukul korban dan membanting korban sehingga korban dan istri korban berteriak minta tolong, kemudian RT setempat bapak tambah dan anak nya datang mendengar teriakkan minta tolong dan RT pun menenangkan situasi tapi pelaku masih bersikeras ingin memukul korban (Ucok).
” RT pun bilang kalau tidak bisa di tenangkan lapor aja cok di Polsek” pelaku dengan merasa bangga nya mengatakan, kau pikir aku takut di laporkan, mari kita lihat siapa yang banyak duit itu yang menang”, ucap M Edwan G, (Pelaku).
” Korban Langsung membuat laporan di Polsek terkait pemukulan terhadap diri nya, kemudian Polsek Siak mendampingi korban untuk membuat laporan di polres Siak yang tangani oleh Bripda yosafad Simanjuntak. dan juga melakukan visum (pemeriksaan Media) dan Masih menunggu proses selanjut nya.
Pihak kelurga korban meminta Aparat penegak hukum agar bisa memberikan keadilan sebaik- baiknya dan kami percaya Aparat penegak hukum akan segera memproses kasus kekerasan ini dan pelaku segera mendapat hukuman sesuai yang di lakukan nya.
Hal tersebut yang di lakukan pelaku melawan hukum bisa di jerat yaitu Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan, Pasal 167 KUHP tindak pidana Menerobos rumah orang tanpa izin,”tambah nya.
Sumber: Bahana pos.com,
(Red)