Tim Unit Reskrim Polsek Kandis, Tangkap Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu 

Mitraterkini.com, Kandis – Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis menangkap satu orang pria berinisial AS (26) tahun diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Wisma Homestay Swee ann Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 73 Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Senin (03/03/2025) sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolsek Kandis KOMPOL DARMAWAN, S.H.,M.H. Pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya di Wisma Homestay Swee ann Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 73 Kelurahan Simpang Belutu, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi sekira pukul 23.30 WIB, melakukan penyelidikan disekitaran Tepatnya Di Wisma Homestay Swee ann Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 73 Kel. Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dan mencurigai 1 (satu) kamar diduga sering dijadikan Lokasi Transaksi Narkotika.

Dalam menggeledah dalam kamar ditemukan 1 (satu) orang pria mencurigakan, Kanit Reskim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis langsung mengamankan 1 (satu) orang dan melakukan Penggeledahan, ditemukan Paket Plastik diduga Narkotika Jenis Shabu yang berada di lantai kamar, 1 (Satu) Orang pria mengaku Berinisial AS (26) tahun dan mendapatkan Narkotika Jenis Shabu dari berinisial RIO, yang mana narkotika jenis shabu akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis.

“Tersangka berinisial AS (26) tahun yang melanggar Pasal 112 Ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Plastik, 2 (Dua) Paket Plastik Diduga Narkotika Jenis Shabu Total Berat kotor 26,13 Gram, 1 (Satu) Bungkus Plastik sebagai pembungkus 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Pipet Yang Diruncingkan, 2 (Dua) Buah pipet, 1 (Satu) Buah Alat Hisap, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau Nopol BM 3702 SAJ.

Kanit Reskim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis membawa pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *