Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria berinisial G.A.N (31) dan MFP (40) tahun diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di simpang KUD tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik warga Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Rabu (26/02/ 2025) sekira pukul 15.30 wib.
Kapolsek Lubuk Dalam AKP IRWANTO S.H,M.H mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di simpang KUD Kampung Rawang Kao, Kapolsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan Bersama Tim unit reskrim polsek Lubuk Dalam sekira pukul 15.30 wib jumpain dua orang yang menggunakan Satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 3676 BX berlalu lalang dan berhenti dipinggir jalan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
“Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Karna curiga menghampiri dua orang yang menggunakan sepeda motor Lalu kami lakukan intograsi, Setelah kami lakukan penggeledahan ditemukan membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dipegang di tangan kiri inisial GT (31) dan MFP (40) dalam menggeledah di mobil tersebut di temukan barang Bukti 2 (dua) paket yang di duga berisikan narkotika jenis Shabu – Shabu
1 (satu) Unit Handpone merk OPPO A17 Warna Biru, 1 (satu) Unit Handpone merk Redmi 12 warna hitam, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BM 3676 BX warna merah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Atas kejadian ini Pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek lubuk dalam guna proses lebih lanjut.,”terang Kapolsek kepada wartawan Mitraterkini.com.
(Red)