Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib

Mitraterkini.com, Koto Gasib -Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib kembali amankan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu di Jl. Pertamina Km 4 RT 13 / RW 05 Dusun Siak Tandun Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Minggu (26/01/2025).

Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA, S.H.,S.I.K .,M.Si melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman S Dalimunthe SH MH, membenarkan penangkapan, Tim Reskrim Polsek Koto Gasib dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA FUAD APRIMA, S.H, M.H bersama personil Unit Reskrim amankan (satu) pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu di Jl. Pertamina Km 4 RT 13 / RW 05 Dusun Siak Tandun Kampung Pangkalan Pisang Koto Gasib Kabupaten Siak.

TIM Reskrim Polsek Koto Gasib pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, telah dilakukan penangkapan seorang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial JS Als Putra (27).

Dengan barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Sabu-sabu dengan berat 0.36 Gram, 1 (satu) buah Aqua Gelas, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo type A3X warna Nebula Red, 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda type PCX warna merah dengan Nopol BM 5352 SAA, Secarik kertas pembungkus.

“Tersangka inisial  jS (26) dengan hasil urine Positif  (+) Methamphetamine, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Atas kejadian ini  Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.,”terang Kapolsek kepada wartawan Mitraterkini.com.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman S Dalimunthe SH MH, berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana dan jauhi narkotika sebagai perusak generasi masa depan bangsa.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *