Mitraterkini.com, Koto Gasib – Pelantikan panitia pemilihan Penggantian antar waktu (PAW) Penghulu Kampung Buatan II, Pembentukan Panitia oleh BAPEKAM sesuai Perda Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2018 di laksanakan di Gedung serba guna Mambang Linau Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Senin (27/01/2025).
Di hadiri oleh Pj. Penghulu Kampung Buatan II Muhammad jumizan, S.Pd Perangkat kampung, Ketua Bapekam : Zulfikar serta RT, RK, kepala Dusun dan perwakilan unsur tokoh-tokoh masyarakat Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
“Dalam Pembentukan Panitia Penggantian antar waktu (PAW), Kepanitiaan Unsur panitia terdiri dari beberapa unsur (Perda kabupaten Siak nomor 16 tahun 2018, dibentuk dari Perangkat Kampung dari Tokoh masyarakat yang di wakilkan dari Masing-Masing wilayah.
Berdasarkan Musyawarah bersama Panitia Penggantian antar waktu ( (PAW) Tahun 2025, adapun Pukul 14.30. WIB berdasarkan Anggota Yang Sudah di Pilih dan Langsung di Lantik dan Disahkan oleh Ketua Bapekam Kampung Buatan II.
Dalam sambutan Pj. Penghulu Buatan II Muhammad jumizan, S.Pd mengingatkan kepada panitia untuk tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga netralitas agar pemilihan penghlu (PAW) berjalan dengan aman dan damai.
“Harapan kepada Panitia Pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) agar nanti saat melaksanakan tugas dilaksanakan dengan berlaku adil, propesional dan Netral Sesuai Peraturan Bupati Siak. hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi pada saat pemilihan nanti,”pungkasnya.
Reporter: Erik