Mitraterkini.com, Siak – Seorang pria paruh baya berhasil diringkus oleh Polsek Kandis, Polres Siak, setelah diduga melakukan pencurian besi di Jalan Tol Permai. Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan SH MH, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JP (49), warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Penangkapan terjadi pada Senin (20/1) sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas keamanan jalan tol melihat pelaku membawa karung berisi besi curian. Selain besi, petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti palu, gergaji, dan parang.
Akibat perbuatannya, PT. Hutama Karya mengalami kerugian sebesar Rp 7.758.900 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 406 KUHPidana,” tegas Kapolsek kepada Wartawan, Selasa (21/01).
Terkait hal ini, Kapolsek Kandis juga menyampaikan pesan dari Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra SH SIK MSI, yang menegaskan bahwa kasus pencurian di jalan tol merupakan tindakan yang sangat serius karena jalan tol merupakan objek vital nasional.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, Kapolres Siak juga mengimbau masyarakat luas untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana.***
(Red)