Mitraterkini.com, Siak – Seperti yang diketahui, Mirwan selaku Wakil ketua Badan Pengawas Kampung (Bapekam) Kampung Koto Ringin Telah turun ke lokasi lahan Tora dengan beberapa masyarakat yang berasal dari kotoringin dan kampung sungai limau, mempertanyakan aktifitas yang dilakukan oleh PT. Agro Subur Pratama (ASP) Pada tanggal 8 Januari 2025 pekan lalu.
Menurut Mirwan, Aksi tersebut bukan untuk melakukan tindakan anarkis. Tetapi, kami turun ke lokasi untuk mempertanyakan aktifitas yang dikerjakan oleh PT. ASP dilahan tora yang terletak di kampung koto ringin kecamatan Mempura, kabupaten Siak,provinsi Riau tersebut.” Ucap Mirwan.
“Iya Benar, Saya mengucapkan tidak butuh dengan anggota Dewan.” Ujar wakil ketua Bapekam yang kerap disapa Iwan itu.
“Menurutnya dan seharusnya persoalan ini, di musyawarahkan terlebih dulu dan diputuskan ditingkat kampung bersama sama harus ada penghulu, ada Bapekam dan RT,RW dan ada juga tokoh masyarakat disitu.” Sambungnya.
Lanjut Mirwan, Saya ini dipilih oleh masyarakat pak, bukan ditunjuk oleh dewan dan bukan ditunjuk oleh penghulu. Jadi saya tetap menampung dan melayani aspirasi masyarakat apa yang di inginkan mereka akan saya sampaikan karena itu wewenang saya, dan saya yang ditunjuk dan dituakan saat ini.” Pungkasnya.
Masih kata mirwan, Jadi sebenarnya kami punya hak selaku penerima SHM atau tidak! Sementara surat itu atas nama kita sendiri sesuai dengan data dan identitas yang diberikan oleh presiden beberapa tahun lalu.
Jelas kami tidak sepaham dengan perusahaan yang mengolah lahan tersebut .karena tanpa sepengetahuan dari pemilik yang Sah tapi kok dibagi bagi yang sebagian tergabung dalam koperasi, perlu diketahui lahan Tora itu tidak satu hamparan sementara lahan orang sudah digarap sebagian.” Paparnya.
Lebih lanjut, bahkan berulang kali kami sampaikan kami sangat mendukung program pemerintah, tapi program yang seperti apa dan apa yang bisa kami terima dalam hal ini kami merasa di ancam dalam artian yang tidak mau ikut program pemerintah maka SHM nya akan di cabut begitu kata ketua koperasi yang bekerjasama dengan PT.ASP.” Tambahnya.
“Intinya yang kami inginkan kita duduk kumpul bersama dipilah maksudnya kita buktikan dulu. Dan hal ini sudah kami sampaikan tolong didudukan dulu mana yang mau dikelola ya Monggo silahkan, yang tidak mau ya jangan dikerjakan tapi hal ini tidak pernah didudukan” Terangnya.
Bahkan kemarin kami sudah pernah ikut hearing dikantor Dewan. “Kenapa harus ke dewan sementara kan bisa diselesaikan ditingkat masyarakat saja sudah cukup tingkat kampung sudah cukup”, Kita maunya keterbukaan saja seperti apa tinggal disampaikan kepada masyarakat.
Saya mewakili masyarakat kampung kotoringin berharap kepada pemerintah instansi yang menaungi hal ini, jika memang sertifikat itu adalah hak masyarakat, ya tolong dibagikan dan diserahkan kepada masyarakat sebagai pemilik SHM.” Pintanya.
Sementara itu, Penghulu Kampung Kotoringin Harun S,mengatakan untuk kegiatan di lahan Tora proses penanaman kelapa genjah yang dijalankan oleh koperasi sudah disepakati dan disetujui oleh pemilik SHM. Dengan catatan menyerahkan surat persetujuan ke-koperasi bersama pihak ketiga berdasarkan itulah mereka bekerja dan alhmdulillah dilapangan berjalan dengan lancar.” Kata Harun.bertempat dikantor penghulu kampung kotoringin Jumat 17 Januari 2025.
Lanjut Harun, sangat disayangkan penjarangan itu tidak disampaikan ke pihaknya, ataupun rapat dengan pihak perusahan tidak ada kordinasi sebelumnya.
Kegiatan ini berjalan sesuai dengan surat edaran bupati Siak yang menyatakan dilahan tersebut tidak boleh di tanami akasiah dan pohon kelapa sawit. Aktifitas yang dikerjakan dilapangan tersebut sudah mendapat persetujuan dari pemilik SHM.” Ungkapnya.
Masih kata Harun, Memang belum sepenuhnya belum seratus persen tetapi sudah mengarah kesana, ada sekitar 7 kampung yang sudah menandatangani Fakta integritas pada rapat terakir itu, dan kami sudah menyatakan siap membantu proses kegiatan dilahan tora tersebut.” Ucapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan surat edaran bahwa yang berhak membentuk koperasi adalah masyarakat yang mendapat sertifikat dan lahannya. Jadi kita juga sudah membuka ruang bagi masyarakat yang tidak sepaham dengan program tersebut.” Jelasnya.
” Silahkan sampaikan pada kami, nnti akan kita data mana saja masyarakat yang tidak sepaham dengan program yang dikelola oleh pihak perusahan” sambungnya.
Jadi saya sarankan kalau Memeng tidak sepaham dengan perusahaan dan koperasi, bentuk saja koperasi baru jadikan ada pilihan masyarakat mana yang stuju dan tidak setuju dengan program tersebut.
Dilahan tora ada sekitar 1008 peril SHM dan itu sudah dibenarkan oleh pihak koperasi, dan yang paling banyak sudah masuk datanya itu berasal dari kampung sungai limau, berbari, pedadaran, benayah dan lalang, sementara untuk kampung kotoringin sekitar 173 Persil. Ujar Harun Mengakhiri.(Tim)
Reporter:, Erik