Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria berinisial ZS (36) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di simpang KUD tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik warga Kampung Rawang Kao, kecamatan Lubuk Dalam, kabupaten Siak. Jum’at (17/01/2025 sekira pukul 16.00 wib.
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. IRWANTO S.H,M.H yang baru 2 Minggu tugas di Polsek Lubuk Dalam telah mengungkapkan kasus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu sabu di wilayah Hukum Polsek Lubuk Dalam, Pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 Sekira Pukul 09.00 mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di kampung Rawang kao, Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Ps.Kanit Binmas Polsek lubuk dalam AIPDA JEFRI SIMBOLON melakukan penyelidikan Bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, sekira pukul 16.00 wib di Jumpain Satu unit mobil Honda Brio warna hijau nopol B 1375 FKO berlalu lalang dan berhenti dipinggir jalan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
“Karna curiga anggota Reskrim Polsek Lubuk Dalam menghampiri mobil tersebut, berusaha melarikan diri, dilakukan pengejaran, pelaku hampir akan menabrak personil setelah berhasil diamankan, ditemukan suami istri didalam mobil tersebut, lalu personil melihat ada Bungkus kotak obat bodrex yang langsung dipijak pelaku (supir) dikarenakan curiga Personil menyuruh untuk mengambil kotak obat tersebut setelah dibuka ternyata ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Lanjut anggota Reskrim Polsek Lubuk Dalam menggeledah kembali didalam mobil tersebut dan ditemukan kembali narkoba jenis sabu-sabu didalam kotak permen Happydent. kemudian di lakukan intograsi dia mengaku inisial Z S (36) dengan barang bukti yang ditemukan (dua) paket yang di duga berisikan narkotika jenis Shabu – Shabu, 1 (satu) Bungkus kotak obat bodrex, 1 (satu) Unit mobil Honda Brio warna hijau nopol B 1375 FKO, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) buah Handphone merk Realme note 60 warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet warna biru, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah botol minuman kopi ABC.
Tersangka inisial ZS (36) dengan hasil urine Positif (+) Methamphetamine, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Atas kejadian ini Pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut.,”terang Kapolsek kepada wartawan Mitraterkini.com.
(Red)