Mitraterkini.com, Kerinci Kanan : Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu di Jalan Tengku Umar RT 05 RW 02 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Kamis (16/01/2025).
Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA, S.H.,S.I.K .,M.Si melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H .membenarkan penangkapan terhadap (satu) pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu, Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL,S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tengku Umar Rt. 005 Rw. 002 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi Kapolsek Kerinci Kanan bersama Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan IPDA SUKRIAL,S.H dan anggota Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kanit Reskrim beserta anggota reskrim Polsek Kerinci kanan melakukan penyelidikan, langsung menuju TKP, menemukan 1 (satu) orang yang dicurigai, Anggota Unit Reskrim mengamankan pelaku yang saat berusaha melarikan diri, dalam penggeledahan terhadap pelaku ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet yang disimpan oleh inisial IB (39) didalam saku celana yang didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu.
“Dan dibungkus dalam plastik bening, 18 (delapan) belas plastik klip bening kecil kosong dan 1 buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok, ditemukan 1 unit handphone merk OPPO, dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) lalu anggota unit reskrim melakukan introgasi terhadap inisial IB (39) bahwa pada saat pelaku berusaha melarikan diri sempat membuang kearah luar 1 (satu) unit handphone merk VIVO.
Lanjut”Anggota unit reskrim mencari diseputaran pelaku membuangan dan akhirnya anggota unit reskrim berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO yang dibuang oleh pelaku, pada saat ditanya bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik pelaku inisial IB (39) yang akan dijual kepada teman-teman pelaku, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kerinci Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,”terang Kapolsek kepada wartawan Mitraterkini.com.
(Red)