Mitraterkini.com, Kerinci Kanan – Rapat Mediasi Masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya bersama Pihak Perusahaan PT. RAPP terkait dengan Permasalahan Lahan Milik Masyarakat yang dilintasi Jalan Poros Koridor PT. RAPP bertempat di Ruangan Rapat Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Rabu (08/01/2025).
Dihadiri oleh, Camat Kerinci Kanan Heppy Candra SKM. Msi, Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul S.H., M.H, Penghulu Abdul Musahab Siregar, Kanit Reskrim Polsek IPDA Sukrial, S.H, Perwakilan PT. RAPP, diwakili Menejer (SHR) PT. RAPP Tengku Kespandiar, Humas PT. RAPP Pemda, Masyarakat, Andy Gunawan / Andi Lin, Menejer (WLS) Security) Eddy Rio, Humas Ashen Lee / Andi, Humas PT. RAPP David Hidayat, Banuari Lubis, Sahril Siregar, S.H, LBH Sandrego 99 Pangkalan Kerinci, H. Makrun, Juliandri / Dion, Umar, Kanit Bimas Polsek AIPTU Maifrizal, S.H, Babinsa, Bhabinkamtimas, Kasi Trantib, Bhabinkamtimas Personil gabungan Rekan Media / Pers, Pol PP Kerinci Kanan, Warga Perwakilan Kampung Simpang Perak Jaya.
Penghulu Kampung Simpang Perak Jaya Abdul Musahab Siregar mengatakan, terima kasih atas kehadiran dan kami harapkan kita bersama dapat memberikan solusi yang akan ditempuh dalam permasalahan yang terjadi.
“Mari kita bersama berdiskusi untuk pemecahan permasalahan, kami harap pihak yang mewakili dari Perusahaan PT. RAPP dapat memberikan pilihan solusi bagi masyarakat agar permasalahan terjadi dapat diselesaikan, kami selaku pemerintahan Kampung semua pihak dapat menjaga situasi dan kondisi diwilayah Kampung Simpang Perak Jaya dalam keadaan aman dan kondusif,”ucapnya Penghulu.
Camat Kerinci Kanan Heppy Candra SKM. Msi, menyampaikan, kami dari Pihak Kecamatan telah mengetahui latar belakang permasalahan sehingga pada saat ini kita bersama melaksanakan Mediasi agar mencarikan solusi yang akan ditempuh nantinya untuk kebaikan semua Pihak.
Kami harapkan kepada kedua belah pihak dapat menanggapi masalah yang terjadi dengan situasi yang dingin, harapan kami Perusahaan lebih serius untuk melakukan penyelesaikan permasalahan sengketa dengan masyarakat agar hal yang terjadi tidak berlarut -larut dan menjadi lebih luas.
“Kita bersama akan mendengarkan apa yang menjadi tuntutan Masyarakat dan tanggapan dari Pihak Perusahaan atas permasalahan yang terjadi, kami harapkan kepada perusahaan dan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan musyawarah dan mufakat, apa yang menjadi hasil kesepakatan dari Mediasi yang kita laksanakan hari ini.
Kami Pihak Kecamatan akan memantau dan mengawasi sampai dimana tindak lanjut atau Progres tentang penanganan permasalahan yang terjadi, kami harapkan masing pihak lebih aktif saling berkomunikasi dalam menyampaikan hasil apa yang menjadi kesepakatan yang telah disepakati,”tegas Camat.
Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul S.H., M.H menegaskan, kita ini tidak lagi bicara kedua belah pihak, kita hidup berdampingan antara masyarakat, Perusahaan hendaknya permasalahan ini bisa mendapatkan hasil yang tidak saling memberatkan, dapat terciptanya situasi yang kondusif.
Pada prinsipnya POLRI maupun Pihak Kecamatan hanya menjaga Harkamtibmas yang aman dan kondusif, kami tentunya ingin permasalahan yang terjadi agar cepat putus atau dapat diselesaikan, hingga tidak terjadi mengganggu ketertiban dan masyarakat umum.
“Kami bersama Pihak Kecamatan berjanji akan memberikan pengawasan tidak lanjut dengan permasalahan terjadi sehingga dapat diselesaikan secara aman kondusif agar kita semua sama sama menahan diri tidak perlu ada tindakan membuat ganguan keamanan, bermusyawarah mencari solusi kita bersama memecahkan masalah ini bersama, harapan kami kalau bisa kita hilangkan aksi aksi dilapangan yang dapat memicu terjadinya gesekan,” terang Kapolsek.
Warga Banuari Lubis mengatakan, Kami mengharapkan permasalahan yang terjadi dapat tuntas, walaupun dalam hal ini kami sebagai perwakilan masyarakat sudah merasa bosan, Perusahaan sudah sering mengecewakan kami, seolah pihak perusahaan tidak menanggapi dengan serius dengan harapan atau tuntutan dari masyarakat saat ini.
Tuntutan dari Masyarakat sesuai dengan mediasi yang telah dilaksanakan di Kantor BPN Kab Siak untuk meminta ganti rugi atas lahan milik masyarakat yang digunakan oleh Pikak Perusahaan menjadi Jalan Koridor PT. RAPP sepanjang Kampung Simpang Perak Jaya, terkait dengan hal ganti rugi kita dapat bermusyawarah dan memberikan penawaran harga.
“Kami bersama Masyarakat harapkan hendaknya mediasi yang kita laksanakan hari ini ada hasil dan bersama kita saksikan, sehingga tidak ada yang saling dirugikan, mari kita bersama mencari jalan keluar supaya masalah ini tidak berlarut larut,”kata Banuari Lubis.
Warga Sahril Siregar, S.H mengungkapkan, kami selaku Perwakilan / Kuasa yang diberikan Masyarakat hanya meminta Pihak Perusahaan dapat mengganti rugi sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah disampaikan.
“kami masih memberikan kesempatan kepada Pihak perusahaan dan untuk tidak melaksanakan Aksi, jika permasalahan yang terjadi tidak dapat tuntas, kami akan melakukan aksi kembali,”ujarnya.
Menejer Stake Holder Relation (SHR) PT. RAPP Tengku Kespandiar mengatakan, saya sangat memahami terkait permasalahan yang terjadi dengan Masyarakat, kami telah membentuk tim untuk menanggapinya dari hasil mediasi yang telah disepkaai saya akan mendampingi bersama dengan rekan saya lainnya, akan menyampaikan kepada Pihak manajemen yang lebih berwenang.
Saya sangat menghargai Bapak Camat, Bapak Kapolsek dan lainnya untuk memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi, saat ini kami tidak dapat memberikan keputusan, saya berjanji akan melakukan Proses, kami akan menampung apa yang menjadi Usulan dan keinginan dari Masyarakat dan meneruskan kepada Pimpinan kami yang lebih berwenang, kami meminta kesempatan dan waktu untuk memproses hal tersebut kepada Pihak masyarakat ataupun pihak terkait yang ada pada hari ini,”ucapnya.
Andi Lin selaku Humas PT. RAPP Pemda, Masyarakat, dapat kami sampaikan bahwa kami selaku perwakilan Perusahaan tidak berdiam diri dan selalu bekerja agar perusahaan dapat melakukan Progres dengan permasalahan yang terjadi.
Untuk hal ini kami akan Update dan adakan pertemuan dengan Pihak masyarakat atau yang mewakili atau Penghulu Kampung untuk memberitahukan sampai dimana tahapan yang harus ditempuh dalam penyelesaian permasalahan, kami telah sampai kan kepada Perusahaan atau owner yang telah menjadi tuntutan dan keinginan dari masyarakat.
*Adapun hasil Mediasi diperoleh dalam Pertemuan hari ini, Rabu tanggal 8 Januari 2025, yang disepakati bersama dengan poin – poin,
Penawaran ganti rugi yang diajukan oleh Sahril Siregar (Perwakilan Masyarakat) sebesar Rp. 5.000.000 / Pertemuan selanjutnya akan dilakukan paling lama 10 hari sejak pertemuan hari ini dilaksanakan,”pungkasnya.
Reporter: Paijo