Mitraterkini.com, Siak – Gabungan Polres Siak bekerjasama dengan Polres Meranti dan pengawas pelayanan Bea Cukai TMP B Pekanbaru ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,6 kilogram.
Pengungkapan kasus ini, terjadi pada Sabtu (21/12/2024) dini hari, di jalan Hangtuah Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.Berlangsung di Mapolres Siak, Senin (23/12/2024),
konferensi pers dipimpin Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi di dampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Toni Armando dan diikuti unsur terkait.
Dikatakan Kompol Ade Zaldi pengungkapan ini, berawal dari informasi yang diterima tim gabungan mengenai peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.Dan pada malam sebelumnya,
Jumat, 20 Desember 2024, tim melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi undercover buy yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siak.
“Sekira pukul 00.30 WIB, ketika target menghubungi tim undercover untuk melakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung melakukan komunikasi dengan penjual,” kata Wakapolres Siak.
“Dalam proses negosiasi, target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota untuk menimbang serta memeriksa keaslian narkotika tersebut,” ucapnya.
Kompol Ade Zaldi menyampaikan setelah memastikan barang tersebut, adalah narkotika jenis sabu-sabu, tim langsung mengamankan dua pria terduga pelaku yang terlibat pada transaksi itu.
“Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (35), wiraswasta dan H (21), berstatus mahasiswa. Dimana inisial S diketahui melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk yang kedua kalinya,” jelas Wakapolres Siak.
“Sementara inisial H, terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kali setelah diajak inisial S. Dan keduanya mengakui narkotika tersebut, diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap inisial D. Namun, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, D tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan.”Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, enam paket sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit handphone dan kendaraan yang digunakan pada transaksi,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.Dimana tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Atas kasus ini, kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(Rls/Erik)