Mitraterkini.com, Siak-.Badan permusyawaratan Kampung (Bapekam) sungai tengah kecamatan Sabak Auh kabupaten Siak Riau melakukan musyawarah dan peraturan kampung di kantor aula kampung sungai tengah 19/12/2024.
Dihadir penghulu kampung Mesti Maimunah,camat Sabak Auh atau yang mewakili Wariono,Koramil Sabak Auh Serka Yuswan,RT,RW dan para tokoh masyarakat yang hadir.
Dalam sambutan,ketua Bapekam Mu,Alimin menyampaikan pentingnya peraturan kampung yang harus di jalankan sesuai UU yang berlaku.jadi ada beberapa poin yang perlu kita sahkan dalam peraturan ini salah satu ya,peraturan kampung No 01 Tahun 2024.tentang pengelolaan Pasar kampung sungai tengah, menetapkan:peraturan kampung sungai tengah tentang pengelolaan pasar kampung.dan ada beberapa poin pasal yang akan kita sahkan.
Bab satu ketentuan umum pasal 1.dalam peraturan kampung sungai tengah ini,yang di maksut denan pemerintah daerah adalah Gubernur,Bupati,atau walikota perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Daerah.
Bab dua nama dan kedudukan dan Tujuan pasal 2. Pasar kampung sebagai mana di maksut pada pasal 2 ayat 1 adalah pasar kampung yang berkedudukan di wilayah kampung sungai tengah.
Bab tiga pembangunan dan pengembangan pasal 4. empat.pembagunan dan pengembangan pasar kampung di biayaidari Swadaya dan di biayai partisipasinya oleh masyarakat kampung.
Bab empat pengelolaan pasar pasal 7.pengelolaan pasar kampung di laksanakan oleh pemerintah kampung sungai tengah melalui Badan Usaha yang Milik Kampung(BUMkam).
Bab lima.pasal 9 .Pengrekrutan Pedagang,Hak Kewajiban dan larangan pedagan sebagai mana mestinya.susunan organisasi pengurus pasar kampung sebagai mana di maksud pada pasal 9 ayat (1) dapat di sesuaikan dengan kebutuhan.
Bab enam.pertanggung jawaban pengelolaan pasar kampung.Pasal 12.pengelola pesar kampung melaporkan kepada pemerintah kampung baik secara berkala dan atau setahun sekali.
Bab tujuh.tentang Keuangan.Pasal 13.pendapatan asli kampung bersumber dari rertribusi dan hasil pendapatan lain yang Sah.
Bab Delapan.kerja sama Pasal 16.pemerintah kampung dapat bekerja sama dengan pihak ke tiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar kampung.
Bab sembilan.Pasal 17.pembinana dan pengawasan kampung.pengjulu sebagai komisaris dan Bapekam sebagai pengawasan.ekternal dapat melakukan pembinaan langsung kepada pengurus unit usaha kampung.
Bab sepuluh.Pasal 18.ketentuan penutup.peraturan kampung ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkannya agar setiap orang mengetahuinya.memerintahkan pengundangan peraturan kampung ini dengan lembaga kampung.
Pentingnya peraturan kampung ini di sahkan untuk mendongkrak hasil Pendapatan Asli Kampung, agar tata cara kelola sesuai masyarakat inginkan pentingnya peran atas dukungan masyarakat kampung sungai tengah.
Aset itu harus kita pergunakan, betul betul di kelola bersama sesuai peraturan kampung, ketua Bapekam siap menampung aspirasi atau masukan masyarakat sungai tengah apa yang menjadi keluh kesah terhadap pasar kita ini, agar kedepannya lebih maju bisa menjadi kebanggaan kampung kita bersama,” ucapnya.
Wardani warga sungai tengah saat di beri kesempatan untuk tanya jawab dan sekaligus wartawan Siak mempertanyakan, terkait masalah peraturan kampung.selama ini dengan berdirinya pasar kampung sungai tengah apa belum ada perkamnya.lalu apa yang menjadi dasar hukumnya sehingga kampung bisa serta Merta untuk memungut hasil dari pasar, ke mana aja selama ini kas dan pertanggung jawabannya,”tegasnya.
Lanjut” jawab oleh penghulu kampung terkait persoalan ini, terima kasih atas masukannya? ini yang perlu kita perbaiki selama saya menjabat sebagai penghulu kampung kurang lebih 3 tahu ini yang menjadi PR saya.tapi terkait pengurus pasar yang sekarang di kelola oleh Subur itu ada pertanggung jawabannya bahkan ada juga buku laporan baik itu uang masuk maupun uang keluar.
Tapi kalau terkait uang kas memang tidak ada itu yang saya tau, dengan adanya peraturan kampung ini mudah mudahan akan lebih baik lagi itu harapan saya.jadi dengan di sahkan peraturan kampung ini terkait pengelolaan pasar nantinya kita akan transparan apa yang menjadi Penghulu kampung,”terang Penghulu.
Di sela sela pertanyaan ini,tokoh masyarakat Warga kampung sungai tengah BAH Hj Pendi menyampaikan, saya berharap penghulu dengan di sahkan peraturan Kampung terkait pasar ini harus transparan lah.baik itu pengelolaannya dan berapa hasil harus terbuka untuk masyarakat sungai tengah.di karnakan peraturan ini sudah di sahkan.
Saya minta juga terkait pengurus harus betul bertanggung jawab, kalau bisa untuk pemilihan pengurus baru berdasarkan aturan perkam, harus melalui prosedur atau di pilih oleh masyarakat,” sebut Hj Pendi.
Di Ahir acara Musyawarah Kampung ( Muskam) penghulu kampung sungai tengah menandatangani di sahkannya perkam ini mulai tanggal 19 Desember 2024. Sah di berlakukan.***
Reporter: Erik