Mitraterkini.com, Siak – Rapat terkait lahan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berlangsung, pada pukul 14.30 wib, para awak media yang meliput langsung di larang oleh petugas Security di ruang kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak. Rabu (18/12/2024).
Tentu hal tersebut, para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut karena tidak bisa menjalankan tugasnya untuk peliputan secara mendalam, hal tersebut tidak sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.
Petugas Security BPN Siak Aldi Wijaya lagi lagi saat ditemui wartawan mengatakan kepada awak media, yang melarang untuk masuk, “Ini perintah dari pimpinan pak saya hanya menjalankan tugas dari atasan,”ucap Aldi.
Security mengatakan kepada tim Awak media, ” Iya pak nanti setelah rapat akan dilakukan konferensi pres dengan pimpinan BPN Siak dengan Tim awak media terkait rapat lahan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya dengan PT RAPP pak,”ucap security BPN Siak.
Setelah rapat selesai di ruangan kantor BPN Siak Tim awak media menjumpai pihak perusahaan PT RAPP Wanje untuk komfirmasi hasil rapat tidak memberikan komentar, bahkan Wan Je menyuruh Tim awak media menjumpai pihak perusahaan PT RAPP Budi saat di cari yang namanya Budi sudah tidak di kantor BPN Siak.
Kemudian Tim awak media menjumpai pihak perusahaan PT RAPP Hermanto untuk di komfirmasi tidak memberikan informasi atau keterangan hasil rapat, diam seribu bahasa dan buru buru masuk kemobil, dengan adanya masalah sengketa lahan masyarakat dengan RAPP,
Wartawan tidak salah menduga bahwa PT RAPP sudah melakukan hukum rimba dan merasa adikuasa.menindas masyarakat lemah dengan cara menguasai hak milik secara sepihak .hal ini banyak dirasakan masyarakat yang lahanya diserobot PT RAPP secara sepihak.
Kekecewaan itu juga diungkapkan Tim awak media di kantor BPN Siak, kenapa semua saling lempar dan tidak mau di komfirmasi ada apa dengan semua ini?
Kami Tim awak media komfirmasi dengan pihak perusahaan PT RAPP meminta keterangan supaya masyarakat akan tahu tentang publikasi kita, kalau seperti ini kita jadi tertekan, ini mereka sudah melanggar undang-undang Pers, dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak pemerintah dan intansi yang berwewenang supaya dapat mengembalikan hak masyarakat,”tegas. (Tim)
Reporter: Paijo