Mitrarerkini.com, Siak – Rio Adi Wibowo (19) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. diamankan Polisi saat kabur ke Surabaya setelah menggunakan uang jual beli sepeda motor untuk judi online. Senin (30/09/2024).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungaraya Aspikar, menjelaskan bahwa pada 24 September 2024 sekira pukul 14.00 wib, Polsek Bungaraya menerima laporan dari Ahmad Johari warga Buantan Lestari menyatakan bahwa terjadi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh partner bisnis jual beli motor.
Sebelumnya, korban dan pelaku sudah mempunyai hubungan baik, sudah pernah melakukan transaksi jual beli sepeda motor hingga lima kali.
“Sistem jual beli motor oleh pelaku di kumpulkan dulu unitnya hingga lebih dari lima, baru diambil oleh pembeli, namun pembayaran motor oleh pembeli tetap dilakukan secara langsung sebelum motor diambil,” Imbuhnya.
Tanpa menaruh curiga korban melakukan pembayaran Rp. 43,750,000 transfer melalui DANA dan BRImo kepada pelaku untuk pembelian tujuh unit sepeda motor berbagai macam merk.
Kemudian pada saat korban mau berangkat menuju perawang untuk mengambil sepeda motor tersebut, handphone pelaku tidak bisa dihubungi. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Bungaraya.
Dari laporan itu, Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar melalui Ps Kanit Reskrim AIPTU Hendri Nofiandi memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana tersebut diatas.
Kemudian Ps Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiandi bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Dari penyelidikan Kanit Reskrim mendapati bahwa pelaku akan berangkat ke Surabaya dengan menggunakan bus, kemudian Kanit Reskrim dan team mendatangai terminal Akap Pekanbaru dan mendapati informasi bahwa pelaku pergi menggunakan Bus tujuan ke Surabaya.
“Kanit Reskrim meminta nomor telpon supir dan No Plat Mobil tersebut, lalu Kanit Reskrim melakukan Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak,” Lanjutnya.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Siak memeritahkan Kanit Reskrim agar segera berkordiansi dengan pihak KSKP Bakauheni.
Kemudian Kapolsek Bungaraya berserta Team melakukan pembututan dan pengejaran dari belakang.
Dalam perjalanan tersebut selalu berkoordinasi dengan KSKP Bakauni dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan bus yang di tumpangi, atas kerja sama yang baik KSKP Bakauheni Berhasil lebih dulu mengamankan pelaku Rio Adi Wibowo.
Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi perihal perkara tersebut diatas dan pelaku membenarkan bahwa ianya telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembelian 7 ( unit ) sepeda motor berbagai merk yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Revo tahun 2009, 1 (satu) unit sepeda motor Beat tahun 2007, 1 (satu) unit sepeda motor Ninja tahun 2019, 1 (satu) unit sepeda motor Sonic tahun 2017, 1 (satu) unit sepeda motor Scoppy tahun 2019, 1 (satu) unit sepeda motor Poswan tahun 2005, 1 (satu) unit sepeda motor Beat tahun 2021.
“Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” Tutup Kapolsek Aspikar.***
Reporter: Paijo