Mitraterkini.com, Siak – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Siak laporkan M Jasa sebagai pemilik dan penjual tanah bermasalah di Kampung Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Tanah yang dijual belikan kepada Taliso Laia. Laporan yang disampaikan jajaran pengurus yang diwakili Ketua DPC LSM PENJARA SIAK Optonica Zega dan Syaiful Sinaga sebagai anggota, Yustinus Hulu bersama korban Taliso diterima langsung oleh pegawai penyidik Unit I Polres Siak, pada Tanggal ( 25/07/2024)
Untuk diketahui sebelumnya kasus tindak pidana penipuan M Jasa terhadap Taliso terjadi pada tahun 2023 yang lalu dengan mengimingi Syukur sebagai anak dari Taliso untuk menawarkan sebidang lahan yang akan dijadikan sebagai lahan sawit di Kampung Dayun yang diperkirakan harga sekitar Rp. 140.000.000 dalam transaksi itu dibuat kesepakatan.
“Bahwaanya tanah tidak bermasalah, M Jasa juga menjanjikan dengan membuat pernyataan jika lahan atau tanah yang dijualnya tidak bermasalah dan jika dikemudian hari terjadi permasalahan maka M Jasa siap dituntut sesuai undang-undang yang berlaku di negara republik ini.
Atas kesepakatan, Taliso melakukan transaksi pembayaran kepada M. Jasa dengan sistem tunai dan sebagain transfer. Setelah transaksi dengan Taliso menerima surat SKGR yang telah dibalik nama an.
Taliso yang diterbitkan oleh Pemerintahan Kampung Dayun, Taliso ingin hendak mengelolah dan panen lahan dimaksud namun ada pihak ketiga yang melarang berhubung lahan dimaksud ada pemilik lainya. Untuk menghindari permasalahan maka Taliso selanjutnya tidak mau mengelolah lagi dan hingga memaksa M Jasa untuk mengembalikan uang nya.
Optonica Zega ketua DPC LSM PENJARA SIAK menyampaikan, agar ada jera kepada oknum-oknum yang suka melakukan tindakan penipuan dengan modus jual beli tanah bermasalah.
Kita telah menyampaikan laporan dan telah diterima oleh bagian unit I Reskrim polres Siak.
” Kita berharap kepada rekan” di Polres Siak kiranya kasus penipuan dengan modus jual beli tanah ini agar diatensikan berhubung sudah banyak korban dan jangan sampai bertambah lagi, apalagi di Kampung Dayun sudah ada 3 kasus yang kita terima laporan masyarakat belum lagi korban lainya dan sebagian sudah kita mediasikan. Kasihan warga kita ditipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kita berharap juga jangan ada pandang bulu buat oknum tersebut apa pun profesinya dan dari kalangan manapun akan kita tetap cari keadilan sampai kapanpun proses nya berjalan akan kita tetap kawal dengan cara berkordinasi terus,”Tambahannya.
“Seharusnya permasalahan ini tidak mesti kami laporkan karna sudah ada 3 kali mediasi dilakukan yang difasilitasi oleh penghulu Nugrik, S.IP di kantor kampung Dayun dengan kesepakatan M. Jasa mengakui jika lahan dimaksud dikuasai oleh pihak ketiga dan telah mengembalikan sebagain uang Taliso dengan cara di angsur dan terakhir M. Jasa akan mengganti lahan lain kepada Taliso yang dimana lahan dimaksud telah disurvei langsung oleh pihak pemerintahan Desa Dayun bersama M. Jasa dan Taliso.
Kita berharap kepada Bapak Kapolres Siak untuk menindak tegas oknum mafia tanah terlebih di derah Dayun ini, sudah banyak warga mengeluh terkait permasalahan jual beli tanah. Jika ada oknum – oknum yang terlibat agar di proses sesuai hukum yang berlaku.” Tutupnya.
Sumber sahabattnipolri.com
Reporter: Paijo