Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam menangkap 1 (satu) orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu bertempat di Jalan lintas pertamina simpang Eva Kampung Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Selasa (30/07/2024) malam sekira pukul 18.40 WIB,
Inisial It (34) Tahun dan diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 (Dua) paket yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu – Shabu dalam Pasal Yang di Terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Jalan lintas pertamina simpang Eva Kampung Sialang, Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam AIPDA Jefri Simbolon melakukan penyelidikan Bersama unit reskrim polsek lubuk dalam, sekira pukul 18.40 WIB, Tim unit Reskrim melihat 1 (Satu) unit mobil L- 300 tanpa plat nomor sedang berhenti di pinggir jalan, datang seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda beat ke supir mobil L-300,”terang Kapolsek.
“Tim melihat orang tersebut memberikan sesuatu kepada supir mobil karna curiga BRIPDA Gideon Fernando Gultom langsung mengamankan orang tersebut, sewaktu diamankan orang tersebut, ianya Langsung memberikan sesuatu barang yg dibungkus dengan kotak rokok tersebut kepada kawannya yang sudah berada di samping mobil, kemudian kawan pelaku melempar kan barang tersebut kebadan jalan dan melarikan diri kedalam semak semak yang dilihat oleh warga sekitar.
Dan tersangka yang diamankan dibawa untuk mengambil barang yang di buang ke badan jalan yang mana barang tersebut di bungkus dalam kotak rokok Gudang garam filter, setelah dibuka ternyata isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2(dua) kantong plastik.
“Barang Bukti 2 (dua) paket yang di duga berisikan narkotika jenis Shabu – Shabu, 1 (satu) buah kunci motor, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A02s warna hitam
1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol dan Pelaku barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut,” Kapolsek AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH.
Reporter: Paijo