MitraTerkini.com, Kerinci Kanan – Polsek Kerinci Kanan melaksanakan Curhat tentang Kekhawatiran warga Dengan maraknya terjadi Pencurian Tanda Buah sawit TBS, berondolan serta Kenakalan anak remaja bertempat di Kampung Gabung Makmur Kecamatan. Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Kamis (18/07/2024)
Dihadiri Kapolsek Kerinci Kanan IPTU Azhari, S.H, Kanit Samapta IPTU D. B Sembiring S. Sos, Kanit Binmas AIPTU Penghulu Kampung Gabung Makmur Pujito,
Maifrizal, S.H, Bhabinkamtibmas AIPTU Hendri, Kanit Intelkam AIPDA Rahmad Hendri, S.H, Bhabinkamtibmas, BRIPTU Cevi Budiawan S.H Ketua Bapekam Kampung Gabung Makmur Sugeng Riyadi,Tokoh Masyarakat Teguh, Perwakilan Kelompok Tani KUD Kampung Gabung Makmur, penampungan buah sawit, Petani Masyarakat Kampung Gabung Makmur Masyarakat.
Warga Kampung Gabung Makmur menyampaikan saat ini kondisi ekonomi Masyarakat yang menurun disebabkan mengalaminya Treknya hasil dari penen buah kelapa sawit dengan mengalami hal tersebut malah adanya masyarakat yang mengambil brondolan sawit tanpa ijin pemilik, dikawatirkan, jika dibiarkan mungkin mereka nantinya melakukan pencurian tandan buah sawit.
Lanjut” Salah seorang warga yang mempunyai Usaha jual beli Sawit, bagaimana cara kami mengantisipasi agar buah yang dijual oleh orang yang datang diketahui oleh kami bukan merupakan hasil dari kejahatan atau pencurian,”ucapnya.
Di sisi yang sama warga menyampaikan setelah dilaksanakan penertiban oleh Polsek Kerinci Kanan beberapa waktu lalu, akhir – akhir ini sepertinya kenakalan remaja mulai kembali seperti berkumpul – kumpul pada saat jam malam.
“Serta remaja mengendarai Sepeda motor ngebut di Jln. baru perbatasan Kampung mengunakan Knalpot blong /keras, hal tersebut sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat umum, terlebih pada waktu masyarakat sedang istirahat malam hari,”ucapnya warga.
Dengan keluhan warga Kapolsek Kerinci Kanan IPTU Azhari, S.H menyampaikan, kami bersama Bhabinkamtibmas akan selalu memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakatnya, melalui Bhabinkamtibmas akan mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Terkait perbuatan Pencurian tandan buah sawit merupakan perbuatan yang melanggar hukum, dapat dipidanakan, agar jangan mengambil berondolan sawit apalagi hasil dari Tandan buah sawit.
“Kami Polsek Kerinci Kanan juga mohon dukungan dari semua pihak, membantu menghimbau dan mensosialisasikan larangan Pencurian buah sawit dan berondolan tersebut, dapat disampaikan juga bahwa terhadap Pencurian buah sawit dan berondolan tersebut.
Berkaitan dengan Aturan Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dimana apabila kerugian dibawah Rp 2.500.000,- maka pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan.
“Bilamana pelaku kembali melakukan pencurian dengan perbuatan yang sama, maka penanganan perkara tipiring tidak berlaku lagi, melainkan dilakukan pemeriksaan acara biasa, semoga melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW serta kita semua nantinya dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat kita agar tidak melakukan pencurian tersebut.
Polsek Kerinci Kanan akan selalu memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakatnya, Polsek serta Bhabinkamtibmas akan meningkatkan Patroli pada saat jam malam di Jalan Pertamina Kampung Gabung Makmur serta menertibkan knalpot yang blong /bising yang menggangu ketertiban masyarakat, guna menjaga sutuasi kamtibmas yang aman dan kondusif,”Pungkasnya Kapolsek.
Reporter: Paijo