Lagi Lagi Nekat Simpan Narkotika Jenis Shabu-shabu Di Kotak Lem Alteco Satu Orang Pelaku di Tangkap Polisi 

Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam menangkap 1 (satu) orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu bertempat di Jalan Pertamina Kilometer 16  simpang KUD di pinggir perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional III Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Rabu  (17/07/2024) sekira pukul 17.00 wib.

Inisial  M.Am (45) Tahun dan  diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti  1 (satu) paket yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu – Shabu dalam Pasal Yang di Terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI   No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di Simpang KUD jalan lintas Pertamina memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam AIPDA Jefri Simbolon melakukan penyelidikan Bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam.

Dengan melihat 1 (Satu) orang laki-laki yang mencurigakan telah berlalu lalang di jalan Pertamina Kilometer 16 Kecamatan. Lubuk dalam, mengunakan Sepeda motor merk Honda Beat Bewarna Hitam nopol BM 5431 SAI, orang tersebut turun dari motor dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan pertamina km. 16, lalu orang tersebut masuk kedalam kebun sawit milik PTPN IV tersebut.

Mengambil suatu benda kemudian anggota merasa curiga dengan orang tersebut dan sewaktu akan diamankan orang yang di curigai tersebut langsung membuang benda yang telah diambilnya dan berusaha melarikan diri, lalu personil langsung mengamankan orang tersebut bersama barang yang dibuang olehnya berupa kotak lem alteco.

Setelah berhasil diamankan personil menyuruhnya untuk mengambil dan membuka kotak lem alteco ternyata isinya adalah 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu Shabu setelah di amankan 1 (satu) orang Inisial M.A M di lakukan introgasi dia mengaku miliknya 

“Dalam penggeledahan di temukan uang tunai sebasar Rp. 200.000 rupiah, sepeda motor satu, unit handphone merk Realme c21 warna hitam miliknya dan tersangka  mengaku bahwa Narkotika tersebut di belin nya dari kawan di Lapas Gobah di perintah oleh inisial  Ad (DPO) Pelaku barang bukti dibawa Polsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut,”ucap AKP Januar Eddwin Sitompul , SH, MH kepada wartawan Mitraterkini.com.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, pungkasnya.

Reporter: Paijo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *