MitraTerkini.com, Kandis – Pelaku Pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Penggelapan serta Penadahan di Kandis masih saja terus Beroperasi tanpa ada penindakan meski sudah pernah di beritakan di beberapa media onllen Gudang penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO).
Diduga Gudang penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal milik inisial TRS yang bebas beroperasi di wilayah Hukum Polsek Kandis, Kabupaten Siak. Rabu 17/07/2024.
Pantauan awak media, gudang penampungan
Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum jalan Lintas Kandis Duri Kecamatan Kandis, Minggu 14/7/2024.
Pantauan awak media di lapangan saat menemui salah satu penjaga gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang gak mau menyebutkan namanya mengatakan, maaf pak, Bos gak ada lagi keluar, tunggu aja pak nantik sore pulang tu bosnya. Pak.
Lanjut” awak media juga mengkonfirmasi lewat WhatsApp HP pribadi Kapolsek Kandis Kompol Davit Richardo,S,I,K terkait penampungan CPO, Asalamualikum pak Kapolsek, sempat lama responsnya lalu setelah beberapa jam kemudian baru di respon. ya pak saya baru pulang ke Pekanbaru, baru kumpul keluarga.besok lah kontak kontak,”ucapnya.
Lalu awak media mengirimkan beberapa foto tempat gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) lewat WhatsApp HP pribadi Kapolsek Kandis langsung tidak di respon lagi.
Awak media lanjut Konfirmasi dengan Riski Ketua KBPP POLRI Kabupaten Siak dengan terkait adanya aktifitas CPO di wilayah Hukum Polsek Kandis menyampaikan, Iya meradang dan mengutuk keras.masak CPO yang lokasinya gak jauh dari Polsek Kandis Bisa beroperasi.diduga ada aparat penegak hukum yang bermain. Semoga Pak Kapolda Riau segera menutup aktifitas CPO yang ada di jalan lintas Kandis Duri Provinsi Riau.
Terkait penampungan CPO ilegal di wilayah hukum Polsek Kandis ini salah satu atensi besar untuk pak kapolda Riau agar segera turun untuk mengkroscek agar segera di tutup,”pungkasnya. (Tim)
Reporter: Paijo