MitraTerkini.com, PELALAWAN – Kapolsek Ukui, AKP. Rudi H. SH, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan bahwa pihaknya terlibat dalam pemberian izin pertambangan terhadap pelaku usaha. Dalam konfirmasi tim wartawan yang diadakan di Jalan Lintas Timur Kecamatan Ukui, AKP. Rudi H. SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam proses perizinan pertambangan, yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan dinas terkait di pemerintah daerah.
Aktivitas pertambangan galian C jenis tanah urug yang diduga tanpa izin resmi. Terpantau oleh tim wartawan yang melakukan investigasi terjadi di koordinat -0°7’58.714″ S, 102°8’39.607″ E dengan ketinggian 42.0 meter di Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pada hari Kamis tanggal 4 Juli tahun 2024.
“Kami hanya bertugas sebagai penegak hukum menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ukui, bukan mengurus izin pertambangan.
Terkait tuduhan yang di sampaikan oleh pelaku usaha pertambangan yang dimaksud, sebagaimana telah diberitakan melalui beberapa media online bahwa “Pertambangan Galian C di Ukui Mendapat Izin Kapolsek, Menjadi Ancaman Bagi Wartawan Saat Investigasi” itu tuduhan pelaku-pelaku tidak berdasar dan tidak benar, tidak pernah kita memberikan izinnya.
Tetapi selanjutnya, kita akan check ke lapangan jika masih ada alat berat yang bekerja kita akan ambil tindakan. Dan soal memberikan izin kepada pelaku tidak ada dan kita pun belum pernah jumpa, karena proses pemberian izin usaha pertambangan, merupakan tanggung jawab instansi pemerintah lainnya.” ujar Rudi. Pada Jumat (05/7/2024).
Kapolsek juga menegaskan kembali bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak mudah terprovokasi oleh ucapan-ucapan dari pelaku usaha oknum Siregar yang secara Arrogan mengaku-ngaku kepada tim wartawan dan menjual nama Kapolsek Ukui. Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap izin yang dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemudian, terkait sikap arrogan dari pelaku usaha tersebut hingga melakukan pengancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan akan kita proses secara hukum yang berlaku di negara kita kalau ada laporan yang masuk,” pungkasnya.
Kapolsek Ukui juga berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada tim wartawan yang telah menyampaikan informasi dan berita tentang responsibilitas terkait segala kegiatan dan tindakan kepolisian. Pihaknya akan berikan secara terbuka dan jelas pada waktu dan tempat kepada tim wartawan dan tidak secara gamblang memberikan penilaian buruk. Semoga ini menjadi klarifikasi komunikasi yang baik terhadap teman-teman media.
TIM.