Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam menangkap Dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu bertempat di Inti I tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Rabu (03/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB
Inisial Cz (28) Tahun dan Inisial Kd (27) Tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,27g ( nol koma dua puluh tujuh gram )
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba di PTPN IV Inti I
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Januar
Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA Jefri Simbolon melakukan penyelidikan Bersama unit reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan sekira pukul 14.00 wib di Jumpai 2 (Dua) orang laki-laki mengunakan Sepeda motor merk Honda Blade Bewarna hitam trondol tanpa Nopol kedua orang berusaha melarikan diri dan di amankan 2 (dua) orang di lakukan introgasi mengaku Inisial Cz dan Kd.
“Dengan dilakukan penggeledahan di dalam jok Honda tersebut temukan satu bungkus kotak rokok onbold yang berisikan satu paket narkotika diduga jenis shabu-shabu juga ditemukan cas Hp satu paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening, uang Rp.150.000 rupiah dalam penggeledahan terhadap seorang temannya yang Inisial Kd ditemukan uang Rp.77.000, motor miliknya tersangka Inisial Cz mengaku bahwa narkotika di beli dari Seseorang di Km 11 kecamatan Koto Gasib Kabupaten. Siak,
Narkotika tersebut akan di serahkan kepada temannya yang bernama Rizky (DPO) sebelum tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu sabu kepada temannya tersangka lebih dulu tertangkap Dan kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek lubuk dalam guna proses lebih lanjut,”ucap AKP Januar Eddwin Sitompul , SH, MH kepada wartawan Mitraterkini.com.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, pungkasnya.
Reporter: Paijo