MitraTerkini.com, PEKAN BARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Kabupaten Pelalawan melakukan kunjungan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait maraknya aktivitas Galian C tanpa izin yang dilaporkan oleh masyarakat.
Kehadiran Tim wartawan disambut langsung oleh pejabat ESDM yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan aturan pertambangan di wilayah tersebut.Kamis (27/6/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris DPD SIJI Kabupaten Pelalawan menyampaikan berbagai keluhan dan laporan dari masyarakat tentang aktivitas penambangan Galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah karena tidak adanya kontribusi resmi dari aktivitas penambangan tersebut.
Pejabat ESDM Provinsi Riau, Holi Sebagai Staf Minerba menjelaskan bahwa pihaknya bersedia menerima laporan terkait penambangan Galian C ilegal. Mereka menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pihak yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan terus berkoordinasi kepada pihak APH.
“Karena dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” terangnya.
Selain itu, dijelaskan pula tentang Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa IUP, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Holi sebagai Staf Minerba Provinsi Riau.
Pihak ESDM juga menyebutkan tentang Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2002 yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan. Dalam Perpres tersebut, ditekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penambang yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sebagai langkah tegas, ESDM Provinsi Riau menyatakan bahwa mereka akan memberikan sanksi peringatan kepada pelaku Galian C ilegal. Jika pelaku tidak segera menghentikan aktivitas ilegalnya, maka kasus ini akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menekan maraknya penambangan ilegal di wilayah Riau.
Melalui pertemuan ini, ESDM Provinsi Riau berharap masyarakat dapat lebih aktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. ESDM juga mengajak para wartawan untuk terus mengawal dan memberikan informasi yang akurat kepada publik agar penegakan hukum terkait pertambangan dapat berjalan dengan baik.(TIM)