Mitraterkini.com, Siak – Seorang pria diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial RIG (26), berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, pada Selasa (28/5/2024).
Saat melakukan aksi pengeroyokan tersebut, RIG (26), dibantu oleh dua orang rekan lainnya, inisial M dan N, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dimana aksi itu, terjadi pada Senin (27/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB, dengan lokasi di Jalan Niaga Kampung Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak tepatnya di samping pasar Bunut.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku pengeroyokan oleh tim Opsnal Polsek Tualang.
Dari keterangan korban, awal mula kejadian pada saat korban hendak pulang ke rumah dan sesampai di lokasi kejadian, korban melihat pelaku sedang berkelahi dengan seseorang yang tidak dikenal.
Selanjutnya, korban datang menghampiri pelaku, sementara seseorang dengan tujuan hendak memisahkan dengan seseorang itu.
Dikatakan Kompol Hendrix, pada saat hendak memisahkan korban tiba-tiba di pukul oleh pelaku yang itu lebih dari dua orang pria yang tidak korban kenal secara bersama-sama sehingga mengkibatkan korban terjatuh ke tanah dianiaya secara bersama-sama.
Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami luka dibagian wajah dan dagu serta rasa sakit pada bagian punggung belakang. Korban pun melaporkan peristiwa itu, ke Mapolsek Tualang.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH, kemudian merintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan beserta tim Opsnal Polsek Tualang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana pengeroyokan itu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, akhirnya mendapati seorang pria diduga pelaku yang diamankan di rumah kontraknya yang berada di Jalan Niaga Kampung Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak.
Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap pelaku yang membenarkan aksi pengeroyokan terhadap korban bersama temannya berinisial M dan N (DPO), yang telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama terhadap korban dengan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum.
“Atas perbuatannya, diduga pelaku pun langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tualang beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH.
“Terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas,” jelasnya.***
Reporter: Paijo