Mitraterkini.com, Koto Gasib – Personil gabungan Polsek Koto Gasib, Polres Siak bersama Satuan Polisi Pamong Praja Satpol (PP) setempat kembali melaksanakan kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat) terhadap sejumlah warung remang-remang atau panti pijat tradisional yang ada di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (23/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Personil Polsek koto Gasib AIPDA, Nofri. BRIPKA Musdiono, BRIPKA, Adianto BRIPKA,Ali Pardede, BRIPKA, Aan. serta Satuan Polisi Pamong Praja Satpol (PP) mendatangi beberapa warung remang-remang /Warkop dan kafe.
Melakukan razia dan pendataan terhadap warung remang – remang atau panti pijat tradisional yang ada di wilayah Kecamatan Koto Gasib,” ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH, Jum’at (24/05) pagi.
Kegiatan ini sendiri lanjut Kapolsek difokuskan disejumlah titik, diantaranya di KM 51, KM 53 Jalan Lintas Perawang – Dayun dan KM 11 Kecamatan Koto Gasib.
“Kita berhasil mengamankan dan mendata sebanyak dua orang perempuan yang berprofesi sebagai tukang urut tradisional,” katanya.
Selain melakukan tu lanjut Kapolsek, pihaknya juga tak lupa memberikan peringatan dan himbauan kepada pemilik warung dan pijat tradisional agar tidak ada kegiatan prostitusi dan minuman keras serta perjudian ditempat tersebut.
“Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengurangi ataupun mengantisipasi penyakit masyarakat yang meresahkan warga sekitar. Dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif,” tutupnya.
Reporter: Paijo