Mitraterkini.com, Perawang – Pelaku pencurian Inisial HJM, (19)Thn, yang merupakan residivist kasus curat dan narkoba warga Kelurahan. Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diamankan tim opsnal Polsek Tualang.
Diketahui terjadi Kamis (18 April 2024) sekira pukul 09.03 Wib, Jl. A.R.Hakim No. 09 Kelurahan. Perawang Kecamatan. Tualang Kabupaten. Siak.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.799.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa 1 unit hp oleh unit Reskrim Polsek Tualang.
Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian ketika korban pada saat itu sedang pergi membeli sate yang jaraknya dari lokasi kejadian lebih kurang 500 meter sebelum korban pergi meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu milik nya di atas meja kasir.
“Selanjutnya korban pergi meninggalkan lokasi kejadian dan lebih kurang 30 menit korban kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebungkus sate selanjutnya turun dari sepeda motor dan berjalan masuk kedalam gudang Gas.
Pada saat korban tiba tidak melihat 1 (satu) unit Handphone merk Redi Note 12 Pro warna abu-abu miliknya diatas meja dan bertanya kepada saksi apakah melihat handphone di atas meja, saksi menjawab tidak melihat, korban melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian tetapi tidak temukan dan Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tualang
Adanya laporkan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan dan anggota Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada hari Kamis 18 April 2024 sekira jam 11.30 Wib pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jl. Empat Suku RT.008 RW. 007 Kampung Tualang Kecamatan. Tualang yang mana saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku tidak ada melakukan perlawanan, Pelaku mengakui atas perbuatan tersebut.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, tutup Kompol Arry. ***
Reporter: Paijo