Mitraterkini.com, Koto Gasib – Konflik lahan Masyarakat kampung pangkalan pisang dengan PTPN 4 Lubuk Dalam kini mulai tahap penindaklanjutan oleh BPN Siak. Hal ini di buktikan dengan turunnya petugas bpn bersama masyarakat dan pihak perusahan untuk melakukan pengecekan diblokasi Kampung Pangkalan Pisang , Kecamatan koto Gasib Kabupaten Siak , Provinsi Riau. Kamis 28/03/ 2024). Siang.
Seperti yang sudah diketahui konflik lahan antara masyarakat dan PTPN 4 sudah lama berlarut larut hingga saat ini belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.
Penghulu Kampung Pangkalan Pisang Budianto membenarkan turunnya pihak dari BPN siak ke lokasi yang sedang terjadinya konflik saling klaim antara masyarakat dengan pihak perusahan” paparnya.
Masih kata Budianto, bahwa semua permohonan kami semua sudah masuk di Kantor Gubernur Riau dan DPRD Provinsi dan ososbud penyelesaian perkara tanah, dan juga sampai ke kementrian agraria dan kementrian BUMN. Kami sangat berharap dan menaruh harapan besar kepada semua kepada seluruh Pemerintah Kabupaten Provinsi dan pusat segera menyelesaikan persoalan ini, karena kalau tidak diselesaikan di hiraukan akan terjadinya konflik berkepanjangan dengan masyarakat.” Kata Budianto.
Lebih lanjut, harapan kami sebagai pemerintah kampung perwakilan masyarakat agar lahan tersebut dapat di kembalikan kepada masyarakat. Dalam hal ini kami mengajukan sesuai permohonan masyarakat ada sekitar 2200 Hektar lahan masyarakat yang skrang di klaim oleh perusahan. Dan disitu sudah ada harapan masyarakat juga serta perumahan dan pemakaman terdahulu. Jadi.” Pungkasnya.
” Ya kami juga berharap dalam hal ini perusahan dapat bekerjasama dengan baik artinya bisa kerjasama dengan pola KPPA ataupun Koperasi dan kami tidak akan berkeras juga dalam pekerjaan yang mengerjakan harus masyarakat.intinya saling bekerjasama untuk meningkatkan perekonomian.” Sambungnya.
“Dalam hal ini masyarakat tidak semena mena mengklaim tanah tersebut . Kami mempunyai dasar yaitu surat tanah dari Kepala Desa terdahulu sampai sekarang yang di tandatangani oleh Camat pada masanya.yang saat itu adalah camat tualang. Mengenai perusahan mengklaim tanah tersebut, seharusnya perusahan berkordinasi dengan pemsrintah Desa. Tetapi , selama saya menjabat dan seblum kepala desa saya sebagai Kapala dusun pihak perusahan tidak ada berkordinasi dengan pihak pemerintah kampung, dan saya jugabtidak tau sebenarnya berapa HGU PTPN itu.” Dikatakannya lagi.
“Nah, dengan adanya peninjauan ini oleh pihak BPN nanti kita akan tau berapa sebenarnya HGU PTPN dan dimana letaknya. Sebenarnya lahan ini sudah di kelola masyarakat pada tahun 1985,dan yang menggugat ini memang masyarakat Tempatan asli Melayu.”Bebernya.
“Kepada masyarakat dalam hal ini harap bersabar,kami dari pihak kampung akan segera mengurus dan menyelesaikan , dan jangan sampai ada gerakkan gerakan yang menimbulkan konflik di lapangan.mohon ditahan dulu. Biar ini di selesaikan sehingga tidak ada kedepannya sampai anak cucu hanya persoalan ini saja yang di urus. jadi biar jelas titik terangnya. Kami sangat berharap tolong kepada pihak pihak terkait dan stekholder dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera membantu penyelesaian permasalahan masyarakat ini. Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.” Pintanya.
Sementara itu, Eno Prasetiawan Sh,Mh Selaku Asum PTPN 4 mengatakan kami menghadiri undangan dari BPN dan mengecek atas adanya dugaan claim tanah masyarakat di atas HGU perusahan kami. Dalam hal ini satahu saya dimanapun HGU yang ada di atas lahan ini semuanya dikuasai oleh perusahaan dengan di buktikan adanya tanaman tanaman, ya kita sebagai pemilik lahan. Mencuat atas claim tanah ini silahkan saja selagi masyarakat bisa membuktikan dan meyakinkan BPN melalui proses hukum bahwa ini punya masyarakat.”Ungkapnya .
Lanjut Eno, apalagi kalo ini namanya tanah negara kita akan mengusahakan tanah negara ini tidak akan dipindah tangankan secara begitu saja , semua itukan ada proses dan mekanisme yang di lalui. Mengenai adanya pemakaman masyarakat yang ada dilokasi itu, ya silahkan saja barangkali ada sejarah.atau historynya.tapi bagaimanapun perusahan punya dasar disini dan sudah mempunyai surat tanah yang bersertifikat sejak tahun 1995, mulai dari proses pelepasan kawasan, untuk HGU perusahan PTPN 4 ini ada sekitar Tujuribu (7000) hektar. Ujarnya kepada wartawan.
Disisi lain, Robet Sihombing yang menjabat sebagai seksi sengketa dan perkara di BPN Siak dan juga kordinator konflik serta perkara, mengatakan kamibturun kesini adalah menindaklanjuti adanya surat permohonan pengaduan dari penghulu kampung pangkalan pisang terkait adanya lahan masyarakat yang diclaim di atas HGU perusahan dan kami sudah melaksanakan tugas sesuai permen BPN nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan sengketa perkara dan kami sudah melakukan tahapan tahapannya mulai dari pengkajian kasusu gelar awal sampai sekarang penelitian di lapangan.dan pengambilan titik koordinat apakah benar lahan yang dimaksud masyarakat masuk dalam HGU atau tidak.” Jelasnya.
“Setelah ini kami akan lakukan olah datanya di kantor terus nnti kita lakukan. Exspost dan akan melakukan kordinasi antara pihak pihak terkait dan dalam hal ini kami tidak bisa menyelesaikan ,tetapi hanya menangani saja. Secepatnya kami akan selesaikan ini semua dalam kurun waktu satu bulan, krna kami juga masih banyak kegiatan lainnya di kantor.” Terangnya.
Reporter: Paijo