Mitraterkini.com, Siak – Sebuah mobil Dinas (Mobdin) ber plat merah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalan baru Bakal Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Pantauan awak media saat melintas di SPBU simpang Bakal Kecamatan Tualang melihat unit Mobil dinas jenis RUSH dengan nomor polisi BM 1349 S ini kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Rabu (20/03/2024) pagi, sekitar pukul 08.37 WIB.
Diketahui mobil Dinas plat merah itu mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak puluhan Liter, saat dikonfirmasi Meneger SPBU melalui aplikasi whatsapp tidak dapat di hubungi oleh awak media.
“Harusnya para pejabat malu dan tau dengan aturan yang berlaku dan harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” ujar salah satu pembeli bahan bakar minya( BBM) yang tidak ingin disebut nama nya di lokasi kepada wartawan belum lama ini SPBU di jalan baru bakal viral akibat ulah pengelolah melayani pelangsir minyak pertalite”ucapnya warga.
Sedangkan masyarakat saja dibatasi harus menggunakan Barcode untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ini justru mobil Dinas plat merah seenaknya saja menggunakan atau mengisi BBM bersubsidi,” tambahannya.
Lanjut” warga juga menyampaikan bahwa seharusnya pihak SPBU bertindak tegas tidak melayani setiap kendaraan plat merah milik pejabat mengisi BBM bersubsidi.
“Pihak SPBU harus bertindak tegas, tidak melayani kendaraan Dinas plat merah mengisi BBM bersubsidi, para pejabat juga harus tahu diri tidak memaksa petugas SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite,” ujarnya.
Warga juga meminta, agar aparat penegak hukum, ESDM menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM baik oleh Pejabat, Perusahaan maupun SPBU itu sendiri.
Hal tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan, mencegah terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi tersebut.
Sumber Publikkabar.com,
Reporter: Paijo