Mitraterkini.com, Siak – Diduga Dua Calon Legislatif (Caleg) dari partai Perindo yakni inisial JMM dan HPS, keduanya merupakan DPRD Siak Dapil III Tualang sesuai dengan hasil Rekapitulasi KPU Siak Pemilu 2024 beberapa hari yang lalu.
Duduknya kedua Caleg Perindo tersebut terungkap di temukannya dugaan telah melanggar kode etik Partai serta dugaan membeli suara (money politik).
Hal itu diungkapkan oleh, Ketua bapilu DPD partai Perindo kabupaten Siak, Wahyudi, dikatakan bahwa dirinya telah menemukan dan menerima laporan dari beberapa sumber masyarakat, adanya dugaan membeli suara (money politik) serta surat pernyataan tim yang memakai slogan (gambar) partai Perindo, Kamis 14 Maret 2024
“Ya, memang saya menemukan bukti surat perjanjian antara caleg dengan tim sukses,” kata wahyudi.
Tidak hanya itu, lanjut Wahyudi dia juga menemukan bukti lainnya di salah satu caleg Perindo tersebut adanya dugaan membeli suara (money politik) kepada masyarakat.
“Gambar kertas suara dengan uang senilai 300 ribu, serta pembicaraan melalui WhatsApp dengan pemilih dan pemberi uang, itu juga akan kita jadikan bukti,” ungkapnya.
Dengan menemukan dan menerima laporan dari beberapa sumber masyarakat, Wahyudi pun berharap DPW dan DPP partai Perindo dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua Caleg tersebut.
Menurutnya juga, JMM dan HPS adalah caleg Perindo tersebut jelas telah melanggar peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta PKPU pasal 72 Poin I dan J.
“Tidak akan ada pembelaan dari partai Perindo, jika ada caleg Perindo membeli suara dari masyarakat, apapun bentuknya. Uang dan sembako atau yang berbau money politik, Program partai Perindo jelas tertera di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, Ketua DPD partai Perindo kabupaten Siak telah memberitahukan sebelumnya kepada seluruh caleg di setiap dapil,” pungkasnya.
Sementara itu ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Siak, Doni Haryanto mengatakan saat di konfirmasi, Selasa 12 Maret 2024 membenarkan adanya laporan dari Ketua bapilu DPD partai Perindo kabupaten Siak, bahwa dari caleg Perindo dapil III tersebut di temukan adanya pernyataan tertulis diduga adanya indikasi money politik.
“caleg itu tidak pernah mendaftarkan diri dan tim kampanye dalam model lampiran kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan Polres yang seharusnya wajib didaftarkan/dilaporkan sesuai PKPU NO 15 TAHUN 2023 PASAL 17,” kata Doni.
“untuk surat pernyataan yang dibuat oleh caleg HPS tersebut, baik dari partai tingkat Kecamatan maupun Daerah tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin terhadap penggunaan lambang partai,” jelasnya.
“kita akan panggil caleg tersebut dan akan kita tindak sebagaimana aturan yang berlaku,” tutupnya
Hingga berita ini di tayangkan dua caleg Perindo, JMM dan HPS, yang berhasil menduduki kursi DPRD kabupaten Siak periode 2024 -2029 belum memberikan tanggapan terkait issue dirinya yang berkembang di dapil III kecamatan Tualang.
Sumber Portaldesa.co,
Reporter: Paijo