Mitraterkini.com, Kandis – Bermula adanya aduan masyarakat dusun Glugur kampung Libo jaya, kecamatan Kandis kabupaten Siak, atas adanya pencemaran lingkungan sungai yang di duga kuat limbah PKS PT. Pabrik Kelapa Sawit Libo Sawit Perkasa (LSP) Kandis, mengakibatkan banyaknya ikan tawar mati di temukan pada 16 Februari 2024 di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Team LSM KPH-PL, team DLH kabupaten Siak beserta Camat Kandis Said Irwan, SE., dibantu dari personil kepolisian resort Polsek Kandis, Bhabinkabtibmas Libo jaya, Kepala kampung Libo Tengku Zulkifli, dari pihak perusahaan PKS PT. LSP melakukan pembuktian lapangan pada Kamis (29/02//2024).
DPP. LSM-KPH-PL atas perintah Ketua Umumnya Amir Muthalib memerintahkan Jonsen Tampubolon, SE., S.H., sebagai Ketua kompartement investigasi DPP KPH-PL beserta Ketua DPD. KPH-PL kabupaten Siak Muara Siregar. S.H., untuk turut membantu pemerintah (DLH) Kabupaten Siak, dalam melakukan pembuktian lapangan dugaan pencemaran lingkungan memberikan pendampingan investigasi sesuai permintaan pihak DLH kabupaten Siak.
Dari hasil penelusuran pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Siak serta rombongan yang menyaksikan ada beberapa saluran DAS yang terkontaminasi limbah pabrik dan limbah B3 diduga dari PKS PT. LSP Kandis.
Dikonfirmasi Ketua Kompartement Investigasi DPP KPH-PL Jonsen Tampubolon pada jum’at 1 Maret 2024 mengatakan, sangat menyayangkan tindakan pihak DLHK kabupaten Siak hanya memberikan teguran agar DAS tercemari limbah pabrik, limbah B3 berasal dari PKS PT. LSP Kandis, agar di bersihkan dengan menggunakan alat berat excavator sepanjang 50 meter.
Seolah-oleh sejumlah petugas ASN dari (DLH) Siak ini memposisikan dirinya sebagai pengelola atau pimpinan dari Perusahan pabrik kelapa sawit seharusnya Pemerintahan Kabupaten Siak melalui DLH Siak bersikap tegas dalam penegakkan Hukum Lingkungan di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
“LAM KPH-PL Artinya, sejak berdirinya perusahan sawit tersebut diduga sudah menimbulkan perbuatan melawan hukum, di duga kuat telah merusak lingkungan dan termasuk kategori penjahat perusak hutan dan pencemaran lingkungan.
Jauh sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2024 Jonsen Tampubolon sudah berkoordinasi melalui WA kepada Upika Kandis, serta pihak (DLH) Siak melalui Kabid Penataan Yadi, saat terjadinya pencemaran yang mengakibatkan banyaknya ikan mati, namun pada saat itu pihak DLH kabupaten Siak kurang mendapatkan respon, sehingga terbilang lambat untuk turun langsung kelapangan setelah adanya laporkan.
Namun setelah berselang 13 hari lamanya, baru pihak DLH bisa turun, tentu hal ini yang membuat kita LSM KPH-PL menjadi kecewa berat, karena kata dari LSM. KPH-PL hanya membatu meringankan pekerjaan pemerintah dalam melakukan pemantauan (kontrol sosial) bidang pencemaran lingkungan yang bersih aman dari terkontaminasi pencemaran.
“LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan (KPH-PL) kita sangat mengharapkan adanya perusahaan di lingkungan masyarakat, agar dapat menyerap tingkat tenaga kerja yang tinggi agar perekonomian masyarakat Tempatan bisa berputar.
Namun pihak perusahaan jangan sampai mengabaikan keletarian lingkungan, pihak perusahaan tidak harus membuang limbahnya dengan sembarangan akan mengakibatkan dampak sangat serius bagi kesehatan manusia yang ada di lingkungan perusahaan, bahkan bisa mengakibatkan yang lebih luas lagi karena limbah tersebut mengalir sepanjang sungai samsam di kecamatan Kandis,”Urainya.
Kami dari Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan LSM KPH-PL siap memantau pencemaran lingkungan darat, udara dan air, namun kalau penegakan hukumnya hanya sebatas teguran, rasanya tidak ada artinya sia-sia saja dalam membantu meringankan pekerjaan pemerintah, melakukan Invetigasi secara suka rela tanpa membebani anggaran pemerintah, melaporkan hasil temuannya ke pihak DLH kabupaten Siak,
Sedangkan petugas DLH digaji penuh oleh pemerintah untuk merawat lingkungngan, menjaga pencemaran lingkungan, memberi pembinaan, menindak pelaku pencemaran lingkungan, namun SOP tersebut tidak tergambarkan dari fakta pekerjaan lapangan yang dilakukan oleh pihak DLH Kabupaten Siak. (Sumber LSM KPH-PL).
Reporter: Paijo