MitraTerkini.com, com – Bukan memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat tentang bahaya Narkoba, malah salah satu Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di kabupaten Siak terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Penangkapan salah satu Ketua LSM dikabupaten SIAK bersama dengan istrinya dan satu orang lainnya diungkapkan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan” Pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib dirinya (Kasat Narkoba red) mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di KM.11 Dusun Batu Ampar RT.011 RW.004 Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak,”terangnya
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib.
Personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di KM.11 Dusun Batu Ampar RT.011 RW.004 Kampung Tasik Seminai Kecamatan. Koto Gasib Kabupaten Siak dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama FS (41), SH(47) dan 1 orang perempuan yang mengaku bernama RK yang merupakan istri FS yang berada di dalam rumah tersebut.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap inisial SH ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Coffee, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar FS alias FERI dan inisial RK (27) alias ATUL ditemukan 10 paket Narkotika Jenis shabu yang diletakkan di bawah kasur.
Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. FS alias. Feri bahwa benar 10 paket diduga Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. WR (DPO).
Kini ke tiga tersangka FS alias Feri, SH dan RK alias Atul berserta barang bukti 11 paket Narkotika Jenis shabu, 1pack Plastik Klip bening,6 lembar tisu,1buah kertas warna merah, 1buah kotak rokok merek coffee,1unit HP Realme warna hitam,1unit HP OPPO warna ungu, 2lembar uang pecahan Rp. 100.000-,(seratus ribu rupiah),5lembar uang pecahan Rp. 50.000-,(lima puluh ribu rupiah),1lembar uang pecahan Rp. 20.000-,(dua puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah), 6lembar uang pecahan Rp. 5.000-,(lima ribu rupiah),1 buah dompet warna hitam, 2 buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1unit sepeda motor Vario warna merah Dengan Nopol BM 4145 SAN
“Sementara itu Kasat Narkoba Polres Siak juga menyampaikan untuk tindak lanjut terhadap ke Tiga tersangka” Melaksanakan Gelar Perkara ,Menimbang BB ke Pegadaian, Membawa BB ke LABFOR Cabang Pekanbaru Kemudian Berkoordinasi dengan JPU. (FP),”pungkasnya
Reporter: Paijo
Sumber:,Sorotperkara.id