MitraTerkini.com, Lubuk Dalam – Pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Lubuk Dalam , dalam rangka pemilihan umum presiden dan wakil presiden DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten Siak, tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Tengku Buang Asmara Kantor Camat Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Senin (22/01/2024)
Hadir dalam kegiatan ini Komisioner Bawaslu Kabupaten Siak Bidang Pencegahaan partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat M.Andi Susilawan,Sh.,Mh, Camat Lubuk Dalam yang diwakili Oleh Sekcam Said Muelegi Zeno, S.STP, Kapolsek Lubuk Dalam diwakili oleh Ka Sium Bripka Nursal, SH, Babinsa, Serma Warto, Ketua Panwascam Lubuk Dalam Ahmadi, SE, Penghulu Kampung, Seluruh PKD se Kecamatan. Lubuk Dalam, Perwakilan Parpol yang ada Dikecamatan Lubuk Dalam.
Ketua Panwascam Lubuk Dalam Ahmadi, SE, dalam kesempatan tersebut mengatakan kepada para pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam bekerja agar lebih berhati-hati.
PTPS kerja harus hati-hati dan betul-betul mengawasi dan menganalisa proses pelaksanaan Pemilu berdasarkan aturan yang ada di lapangan atau yang berlaku di dalam TPS tempat bertugas masing-masing dan saat Bertugas para Pengawas akan di dampingi oleh petugas Keamanan.
”Menjaga integritas dan netralitas ini menjadi sangat penting, karena ada di tingkat Pengawas TPS sebagai wasit netral nantinya di TPS, di sini kami dari Panwas kecamatan dalam Pembekalan PTPS yang akan di tempatkan di tiap-tiap TPS yang tersebar di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
“Kami menyarankan kapeda petugas supaya mengedepankan netralitas,bekerja dengan profesional dalam melaksanakan pengawasan Pemilu 2024. Karena ini bagian dari ujung tombak pesta demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu menurut Sambutan dari Camat Lubuk Dalam yang diwakilkan Oleh Sekcam Said Muelegi Zeno, S.STP, menyampaikan, bahwa seluruh Pengawas Pemilu haruslah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, adil, jujur dan bersikap netral terhadap Pemilihan Umum pada tanggal (14/02/2024) mendatang.
“Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) wajib mengetahui dasar-dasar hukum Pemilu, mengenali TPS masing-masing serta mengetahui jumlah pemilih, para saksi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas lainnya dan selalu berhati-hati dalam bertugas demi kelancaran pelaksanaan pengawasan Pemilu.” jelas.
“Kami himbau kepada para PTPS agar memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan Pemilu di TPS masing-masing.Pengabdian pengawas Pemilu sangat diharapkan agar Pemilu berjalan baik, lancar, dan tertib karena pengawas sebagai pemegang kunci keberhasilan dalam pemilihan nantinya,” tambahnya.
kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat berharga dan penting dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang aman dan tertib ungkapnya di akhir wawancara.
Reporter : Paijo