Pemandangan pohon berbuah Baliho di Kampung Sri Gading

MitraTerkini.com, Lubuk Dalam – Dengan pemasangan yang serba tidak beraturan, selain mengganggu wajah daerah, baliho juga mencemari lingkungan.

Satu bulan menjelang pesta demokrasi di Indonesia, semakin banyak baliho dan atribut kampanye APK yang melanggar pasal 23 ayat (1) huruf D, meramaikan sudut dan pelosok di Jalan poros Kampung Sri Gading kecamatan Lubuk Dalam kabupaten Siak kamis (18/1/2024).

Pantauan wartawan Mitra terkini.com, saat melintas di jalan poros Kampung Sri Gading menjumpai adanya APK baliho terpasang asal asalan di pohon satu spanduk yang maju sebagai caleg, Anggota dewan perwakilan provinsi Riau DPR RI dan DPRD Siak 2024.

Sebagian alat peraga kampanye terpasang di pohon-pohon. Pemandangan ini terlihat sekitar satu bulan menjelang pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Memang, sejak dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 calon anggota legislatif pusat dan daerah yang maju dalam kontentasi politik, rajin memperkenalkan diri melalui alat peraga kampanye. Hal itu diharapkan dapat membuat masyarakat mengenal dan memilih mereka pada pemilu.

Namun, di Jalan poros menghubungkan Kampung, pemasangan alat peraga kampanye di pohon-pohon yang terpasang alat peraga kampanye dari berbagai partai politik yang beragam terpaku dan mengikat dengan tali di pohon yang telah melanggar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf D

Alat peraga kampanye itu menampilkan wajah-wajah calon pemimpin bangsa ini, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan pemasangan yang serba tidak beraturan, selain mengganggu wajah daerah, juga mencemari lingkungan. Kira-kira bagaimana penindakannya, ya?

Awak media menghubungi panwaslu Kelurahan Riril lewat WhatsApp messenger pribadi mengatakan, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu dan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf D

D. Bahan kampanye pemilu tidak disebabkan ditempelkan dan pasang di lokasi yang dilarang meliputi:
sebagaimana telah diatur dalam aturan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) alat peraga kampanye, termasuk poster tidak diboleh dipasang di pepohonan.

Lanjut” panwaslu kelurahan Riril mengatakan, Terimakasih informasinya pak, Nanti kita konfirmasi dan sedang di inventarisir agar dapat ditertibkan. Iya nanti kita akan tertibkan dengan baliho,”Pungkasnya.

Reporter: Paijo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *