MitraTerkini.com, Koto Gasib – Baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) makin marak terpasang di pohon-pohon di sejumlah ruas jalan Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Alat peraga kampanye (APK) peserta Pileg 2024 itu menunggu ditertibkan lantaran melanggar aturan pemasangan APK.
Pantauan wartawan di Jalan poros Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Rabu (17/1/2024),
Pantauan wartawan Mitra terkini.com, saat melintas di jalan poros Kampung Tasik Seminai menjumpai adanya APK baliho terpasang di pohon satu spanduk caleg, Anggota dewan perwakilan Daerah DPD RI 2024 Daerah pemilihan Riau.
Saat ditemui wartawan Mitra terkini.com, Anggota pengawas pemilu Sufi Ahmad mengatakan, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu dan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf D
D. Bahan kampanye pemilu tidak disebabkan ditempelkan dan dipasang di lokasi yang dilarang meliputi:
Tempat ibadah termasuk halaman, pagar, tembok. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk halaman pagar, tembok, Tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi termasuk halaman, pagar, tembok, Gedung atau fasilitas milik pemerintah termasuk halaman, pagar, tembok, Jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik,termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok sarana dan prasarana publik; dan /atau taman dan pepohonan;
sebagaimana telah diatur dalam aturan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) alat peraga kampanye, termasuk poster tidak diboleh dipasang di pepohonan.
Lanjut Anggota Bawaslu Kecamatan Koto Gasib mengatakan,”Kami sudah pernah melakukan penertiban APK, khususnya di ruas jalan yang dilarang. Namun belakangan baliho dan spanduk itu kembali dipasang oleh oknum tidak bertanggung jawab,” Pungkasnya
Reporter: Paijo