MitraTerkini.com, Siak – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Jalan Simpang Libo KM 2 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Jum’at,(4/1/2024).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan melihat aktifitas seorang wanita yang mencurigakan kemudian Kanit Reskrim dan personil Polsek Kandis mendatangi yang mana ciri ciri seorang wanita diduga pelaku narkotika dari informasi masyarakat,” jelasnya.
Kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap wanita berinisial (J S) pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu paket ukuran kecil di dalam kotak kacamata milik pelaku dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut akan dijual di sekitar Kandis Kota.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut mengamankan beberapa barang bukti seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.
Reporter Paijo