Polres Siak lakukan pemusnahan barang bukti selama operasi Natal dan tahun Baru 2024

MitraTerkini.com, Siak – Kepolisian Resort (Polres) Siak melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong, selama operasi Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2024 Polres Siak, yang dilakukan di Mapolres Siak, Sabtu (30/12/2023) siang.

Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI, bersama Wakil Bupati Siak Husni Merza, Dandim 0322 Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, Ketua LAMR Siak Wan Said, Perwakilan Kemankumham, Divisi Hukum Bawaslu Siak Ikhsan Parulian Harahap, dan lainnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Siak AKBP Asep menjelaskan seluruh kasus dan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika, yang masuk di Kabuapten Siak melalui dua jalur.

“Pemusnahan barang bukti Narkotika temuan Polres Siak terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan sesuai dengan petunjuk undang-undang telah dilakukan pemusnahan dan barang bukti yang tinggal adalah barang bukti pengujian dan Labfor yaitu 5 (lima) laporan polisi yaitu sabu-sabu sebanyak 620,24 Gram, Happy Five 152,5 gram/750 butir,” ungkapnya.

Lanjut kapolres mengatakanakan dilakukannya pemusnahan dengan jumlah barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 98,86 Gram. Jalur masuk narkotika di Kabupaten Siak yaitu Jalur darat Kecamatan Kandis, Kecamatan Tualang,Kecamatan Sabak Auh dan Jalur Laut/Sungai, Kecamatan Sungai Apit,Kecamatan Sabak Auh, Kecamatan Pusako.

Kapolres juga mengungkapkan Jumlah tersangka kasus narkotika dan jumlah laporan polisi yang masuk selama tahun 2023.

“Data ungkap kasus narkotika oleh Sat Resnarkoba polres Siak dan polsek jajaran selama tahun 2023, Jumlah 133 Laporan Polisi, dengan penyelesaian 100% yaitu tahap I 29 Laporan Polisi dan tahap II 96 Laporan Polisi. Restoratif justice jumlah tersangka 10 Laporan Polisi, deangab rincian jumlah 189 Orang, tersangka dewasa187 Orang, tersangka anak 2 orang, jumlah tersangka Laki-laki 179 orang dan tersangka perempuan10 Orang,” terang Kapolres.

Adapun Jumlah Barang Bukti yang dimusnakan yaitu, Narkotika Shabu 22. 933, 52 Gram, 1907 butir extacy, 39.88 Gram Ganja ditambah 4 Batang Pohon Ganja dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Ops lilin Lancang Kuning-2023.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Anker Beer sebanyak 553 botol, Bintang Pilsener sebanyak 67 botol, Kamput sebanyak 8 botol, Whisky sebanyak 12 botol, Singaraja Pilsener Beer sebanyak 24 botol, Guiness sebanyak 24 botol, Anggur merah sebanyak 12 botol, Beer sebanyak 36 kaleng, Newpot sebanyak 12 botol, Mansion house sebanyak 12 botol, Tuak sebanyak 10 botol dengan total 770 (tujuh ratus tujuh puluh) botol /kaleng,” terang Kapolres Siak.

Kapolres juga menerangkan bahwa minuman keras yang diamankan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan.

“Hasil penangkapan tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana memproduksi, mengedarkan, menjual, mengkonsumsi, menimbun, menyimpan, menyajikan minuman keras, baik untuk diri sendiri ataupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 52 ayat (1) huruf a peraturan daerah kabupaten siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban umum. ketentraman dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pemusnahan tersebut juga dimusnakan sebanyak 25 Knalpot brong/tidak standar yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran lalulintas sebagaimana dimasud dalam pasal Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

Reporter: Paijo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *