Diduga Praktek Pelaku Illegal Logging Semakin Merajalela di Kabupaten Pelalawan

MitraTerkini.com, PELALAWAN – Pada akhir tahun 2023 intensitas hujan semakin meningkat di Kabupaten Pelalawan sehingga dibeberapa wilayah mengalami banjir yang meresahkan masyarakat, menghambat aktifitas pekerja, sekolah dan lahan-lahan pertanian. Hal ini menjadi pusat perhatian bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengurangi dampak dan mengendalikan luapan air yang diakibatkan banjir, seperti di jalan raya dan di area  pemukiman warga.

Selain itu, terjadinya banjir sering diakibatkan karena semakin bertambahnya lahan-lahan terbuka dan penebangan hutan secara liar di areal konservasi.

Ditengah perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap banjir, kini dikagetkan adanya dugaan Pelaku Illegal Logging atau aktivitas penebangan secara liar, kurangnya ketegasan hukum oleh pihak penegak hukum di Kabupaten Pelalawan. Kejadian ini berawal dari laporan salah satu warga Desa Kuala Tolam Kecamatan  Bunut Kabupaten Pelalawan kepada tim awak media. Sudah beberapa kali terjadi perdagangan kayu hasil penebangan secara liar hingga berjalan mulus bagi para pelaku.

Pada pukul 02.00 wib dini hari satu unit mobil jenis colt diesel dengan nomor polisi BM 9188 SC dari Kecamatan Bunut menuju Pekan Baru sedang mengangkut kayu illegal jenis Mahang dan jenis kayu lainnya. Awak media yang melihat mobil bermuatan penuh itu berhasil memberikan isyarat kepada supir untuk menghentikannya. Benar saja didalam mobil berisi kayu bulat dengan panjang masing-masing masing 2 meter dan diameter sekitar 20 – 50 cm. Pada Minggu (24/12/2023).

Menurut keterangan supir bernama AN kayu bulat milik SP  akan dibawa ke Pekan baru untuk dijual sedangkan ia hanya supir pengangkut kayu ke suatu tempat. Sumber kayu berasal dari lahan milik SP. Hal ini bukan pertama kali dilakukan tetapi sudah beberapa kali. Sementara ketika ditanyai oleh awak media tentang surat-surat kayu tersebut tidak dapat menunjukkannya.

“Muatan semalam sama dengan sekarang dan sudah diperiksa di Polres Pelalawan, Nggak apa-apa kalau mau diperiksa lagi dan menggiring hingga di Polres Pelalawan,” ucap sopir kepada wartawan.

Beberapa kilo meter setelah dilalui tiba-tiba ia berhenti dan meminta waktu kepada awak media untuk beristirahat sejenak karena sudah mulai mengantuk.Tim wartawan terus memantaunya dan menunggu sampai subuh sekitar pukul 05.40 wib, sedangkan satu orang lainnya bergegas pergi ke Polres Pelalawan untuk memberikan informasi dan agar supaya  ditindaklanjuti. Tetapi pihak Polres yang sedang bertugas  tidak dapat melakukan tindakan untuk turun ke lokasi karena Anggota lainnya sedang jam istirahat, lalu mengarahkan agar awak media menunggu sampai pagi hari karena masih waktunya istirahat.

Kemudian, sopir kembali melanjutkan perjalanan dan diikuti oleh tim awak media menuju Polres Pelalawan. Tidak membutuhkan waktu yang lama, pemilik Kayu SP tiba-tiba muncul menghampiri mobil pengangkut kayu tersebut sambil mengarahkan agar mobil diparkir di pinggir jalan sebelum menuju jalan masuk ke Polres Pelalawan.

Selanjutnya SP menjelaskan surat-surat kayu yang tertera dalam selembar kertas berisi titik lokasi lahannya. Bahkan ia sempat mengatakan akan menunjukkan hak pengelolaan atas tanah (HPL),
dan bersedia agar kayu tersebut diperiksa oleh pihak-pihak yang berwenang.

“Janganlah dibawa kedalam lagi Bang, kemaren juga sudah diperiksa. Saya tidak mau setiap bawa kayu nanti selalu diperiksa, tetapi tidak masalah juga jika diperiksa di Polres, dan di check lokasi oleh dinas terkait karena penebangan kayu ini sudah memiliki izin, dan kami menebang kayu ini ditengah-tengah kebun karet milik kami,” terangnya.

Waktu tidak berselang lama, kemudian AP ingin menawarkan kepada awak media agar tidak lagi memberitahukan lebih lanjut kepada pihak Kepolisian. sementara hal ini sudah diberitahukan oleh awak media kepada Kanit II Reskrim Polres Pelalawan Ipda Esafati Daeli, SH melalui Whatshapp pada pukul 03.01 wib, namun direspon sekitar Pukul 04.39 wib karena sedang jam istirahat.

“Terimakasih atas informasinya, untuk tindak lanjut nanti kita periksa di Polres Pelalawan, sekaligus surat-surat kayunya yang diangkut oleh supir,” jawab Ipda Esafati Daeli, SH.

Penggunaan metode penebangan yang merusak tanah dan hutan, seperti penebangan liar atau tidak berkelanjutan akan merusak ekosistem, dan merugikan lingkungan dan masyarakat yang bergantung pada hutan. sehingga apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi.

menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Hal ini seharusnya menjadi perhatian pelaku illegal logging dan memperdagangkan kayu ilegal agar tidak menjalankan praktek menyimpang tersebut, namun bagi SP tidaklah semakin taat terhadap hukum yang berlaku, sebaliknya kayu bulat yang diangkut itu dibawa kabur tanpa berkomitmen sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak Polres Pelalawan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa kegiatan yang dilakukannya adalah ilegal lalu menghilangkan barang bukti agar terhindar dari sanksi atas perbuatannya. Dan jika dibiarkan akan semakin merajalela kedepannya. Untuk itu, supaya pemerintah dan Aparat Penegak Hukum lebih cepat merespon dan menindaklanjuti hal-hal seperti ini.

Penulis : IUS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *