MitraTerkini.com, Siak – Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diKecamatan Kandis, Siak, Kamis (21/12/2023).
Penangkapan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis terhadap kedua pria tersebut, terjadi di daerah Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 78, Kelurahan Kandis Kota.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK membenarkan atas penangkapan keduanya di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut, atas informasi masyarakat sekitar.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH dan Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi itu,” kata Kompol David Richardo SIK.
Dikatakan Kapolsek Kandis, dari hasil penyelidikan pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu Kanit Reskrim dan tim Opsnal Polsek Kandis melihat aktifitas dua orang pria yang mencurigakan.
Dimana keduanya sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Dalam penyelidikan Kanit Reskrim dan tim lalu menangkap dua orang pria tersebut, yang masing-masing berinisial R dan ST.
Dijelaskan Kompol David, saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tim menemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu di bawah tempat tidur.
“Selain itu, tim juga mendapati satu paket ukuran sedang yang ditemukan di depan pintu kamar yang mana saat itu pelaku sedang duduk bersama temannya,” jelas Kompol David Richardo SIK.
Atas temuan itu, Kompol David mengatakan, tim kemudian melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut, akan dijual di sekitar Kandis Kota.
“Selanjutnya, tim memgumpulkan barang bukti dan pelaku pun dibawa ke Mapolsek Kandis untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK menyampaikan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya, berupa handphone yang digunakan pelaku terkait tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna,” ujar Kompol David.
“Dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.**
Reporter: Paijo