MitraTerkini.com, Koto Gasib – Menager SPBU Koto Gasib dianggap mengangkangi UUD ketentuan konsumen dan pembelian maksimum untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Oknum SPBU nakal dalam penjualan BBM Subsidi jenis Bio Solar kepada mobil perusahaan kembali terjadi di Koto Gasib, Kabupaten Siak. Rabu, (6/12/2023).
Fakta ditemukan dilapangan khususnya di Koto Gasib KM 11 di Kabupaten Siak sering dilakukan oleh oknum SPBU nakal menjual Bio Solar kepada truk perusahaan pengangkut batu bara, CPO dan cangkang bahkan angkutan logistik.
Terlihat hampir setiap hari truk perusahaan mengisi Bio Solar di salah satu SPBU di Koto Gasib. Tak tanggung-tanggung hal ini dilakukan mencapai puluhan mobil dalam setiap harinya.
Keluhan masyarakat ternyata tidak di gubris oleh pihak pengelolaan SPBU Koto Gasib, terkait sulitnya mendapatkan minyak jenis solar bersubsidi, pasalnya salah satu warga Koto Gasib yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan mengatakan kepada awak media.
“Kami tidak diizinkan mengisi minyak tanki mobil truk sawit sementara jenis mobil yang kami gunakan mobil Colt diesel yang roda 6” bebernya
Sementara itu terlihat di lokasi puluhan mobil perusahaan truk roda 10 hingga roda 16 antri untuk mendapatkan minyak bersubsidi.
Lebih lanjut, warga meminta kepada pimpinan Pertamina dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas agar segera menjelaskan persoalan ini dan menyidak SPBU Koto Gasib.
Agar dapat memberikan sanksi tegas kepada Oknum- oknum SPBU yang nakal, sesuai aturan yang berlaku , apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar” Tegasnya.
Tim